Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lapor ke Jokowi, Kadin: 28.400 Perusahaan Daftar Vaksin Gotong Royong

Tahap kedua vaksinasi Gotong Royong bakal berlangsung dalam waktu dekat
Seorang karyawan Indocement sedang diukur tekanan darahnya oleh tim kesehatan pada kegiatan program vaksinasi Gotong Royong perdana COVID-19 secara mandiri di pabrik Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/5/2021). ANTARA
Seorang karyawan Indocement sedang diukur tekanan darahnya oleh tim kesehatan pada kegiatan program vaksinasi Gotong Royong perdana COVID-19 secara mandiri di pabrik Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/5/2021). ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan program vaksinasi gotong royong mendapat antusiasme tinggi dari dunia usaha.

Rosan mengklaim hingga saat ini jumlah pendaftar vaksinasi gotong royong telah mencapai 28.400 perusahaan.

"Yang daftar dulu, itu total 28.400 perusahaan lebih dengan jumlah [sasaran vaksin] 10,6 juta orang lebih. Batch pertama sebanyak 500.000 vaksinasi sudah dijalankan, itu di daerah Jabodetabek untuk industri manufaktur," kata Rosan, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab) RI Senin (28/6).

Rosan menambahkan bahwa tahap kedua vaksinasi pendaftar bakal berlangsung dalam waktu dekat. Setelah industri manufaktur, kali ini sasarannya adalah industri perbankan dan jasa keuangan. 

Dia turut menambahkan bahwa angka-angka tersebut sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pertemuan Senin (28/6) hari ini. 

Rosan mengatakan bahwa Jokowi menyambut positif progres yang sudah berjalan dan berharap proses vaksinasi bisa berjalan lancar.

"Saya laporkan juga ke bapak presiden mengenai vaksinasi gotong royong ini, dan penyempurnaan apa yang dilakukan. Arahan bapak presiden adalah bagaimana vaksinasi program pemerintah dan vaksinasi gotong royong ini bisa berjalan bersamaan, sehingga target herd immunity bisa tercapai," ujarnya.

Vaksinasi gotong royong adalah program vaksinasi kepada karyawan dan karyawati serta keluarga dan individu lain yang pendanaannya dibebankan kepada badan hukum ataupun badan usaha.

Regulasi tentang pelaksanaan program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penganggulangan Pandemi Covid-19.

Pengadaan vaksin untuk program ini dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper