Bisnis.com, JAKARTA -- PT Jelajah Bahari Utama (JBU) mengunggat Jaksa Agung, Sinatiar (ST) Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu terkait dengan penyitaaan aset kapalnya yang dikaitkan dengan perkara bos PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. Heru Hidayat adalah salah satu tersangka dalam kasus korupsi dana investasi PT Asabri.
Adapun gugatan PT JBU didaftarkan pada Jumat (25/6/2021). Dalam petitum gugatannya pihak PT JBU meminta majelis hakim mengabulkan empat poin gugatannya.
Pertama, meminta jaksa agung mencabut Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-70/F.2/Fd.2/03/2021 Tanggal 08 Maret 2021 dan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-X-149/C/Kpa.5/05/2021 tanggal 07 Mei 2021, tentang Pemberian Izin Untuk Menjual Lelang Benda Sitaan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka Heru Hidayat.
Kedua, menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Agung dalam proses penyitaan dan lelang adalah perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan.
Ketiga, menyatakan tidak sah atau batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum tindakan tergugat yang melakukan penyitaan atas aset penggugat.
Baca Juga
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pihaknya tidak akan melelang aset sejumlah kapal tanker milik tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menjelaskan bahwa kapal tanker yang disita tim penyidik dari tersangka Heru Hidayat itu, tidak sepenuhnya milik Komisaris PT Tram, tetapi ada pihak lainnya yang juga jadi pemilik kapal itu.
"Mungkin kepemilikannya itu tidak 100 persen. Ada banyak orang yang jadi pemilik di kapan tanker itu. Jadi ada jalur penyelesaiannya sendiri," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (24/6/2021).
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum tersebut juga mengatakan bahwa kapal tanker itu sampai saat ini masih beroperasi dan dioperasikan oleh pihak ketiga atau pemilik lain kapal tersebut.
Dia menjelaskan bahwa sejauh ini, pihak ketiga itu patungan membeli kapal tanker bersama Heru Hidayat dengan etikad baik, sehingga kapal tanker itu masih boleh beroperasi.
"Kapalnya kan masih beroperasi sampai sekarang. Jangan sampai penyitaan ini berpengaruh ke perekonomian," katanya.
Menurut eks Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan itu, kapal sitaan yang akan dilelang oleh tim penyidik melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung adalah kapal yang kepemilikannya 100 persen atas nama tersangka Heru Hidayat.
Dia menjelaskan bahwa lelang aset tersangka korupsi PT Asabri adalah untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun.
"Jadi kapal yang akan dilelang itu adalah kapal yang 100 persen atas nama tersangka," ujarnya.