Bisnis.com,JAKARTA – PT Jelajah Bahari Utama menolak penyitaan kapal milik perusahaan itu oleh pihak Kejaksaan Agung, terkait perkara PT Asabri.
Sebelumnya, pihak Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita aset itu karena diduga perusahaan tersebut adalah milik tersangka kasus Asabri Heru Hidayat.
Kuasa Hukum PT JBU, Haris Azhar menyatakan kliennya menolak penyitaan dan rencana lelang atas kapal milik perusahan tersebut dan sudah melayangkan surat penolakan kepada Jaksa Agung, Jampidsus dan Kepala Pusat Pemulihan Aset.
“Kami menolak karena faktanya aset yang disita adalah milik PT Jelajah Bahari Utama yang murni berasal dari modal perusahaan dan keuntungan bisnis. Aset tersebut bukanlah milik Heru Hidayat yang saat ini berstatus tersangka kasus PT Asabri. Aset tersebut juga bukan milik PT Asabri dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT. Asabri, jelasnya, Selasa (27/4/2021).
Dia juga menegaskan bahwa status dari kapal tersebut saat ini sedang dijaminkan kepada pihak bank sehingga penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung mengakibatkan banyak pihak yang dirugikan lantaran aset-aset tersebut masih bisa dikelola dengan baik oleh perusahaan, dan dipastikan pengelolaannya tidak akan mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Jadi, tuturnya, pihak penyidik sebenarnya tidak perlu merisaukan biaya perawatan atas aset-aset itu.
“Yang sangat dirugikan saat ini adalah para karyawan. Penghasilannya turun drastis dan tidak adanya kepastian hukum kapan mereka bisa bekerja kembali. Kerugian atas disitanya aset perusahaan jelas memperburuk kondisi perekomian para karyawan yang sudah sangat tertekan karena pandemi,” ungkapnya.
Mantan koordinator Kontras ini pun menegaskan bahwa selaku advokat dan warga masyarakat yang patuh hukum, dirinya menghormati proses penegakan hukum yang terjadi pada kasus PT Asasbri, namun jangan sampai penegakan hukum menghancurkan kepentingan masyarakat.
“Aset yang masuk dalam daftar lelang termasuk ke dalam aset yang produktif yang terkait dengan mata pencaharian sejumlah tenaga kerja, pelelangan justru akan mematikan keberlangsungan roda ekonomi para karyawan dan masyarakat setempat.” Tandas dia.
Karena itu, dia meminta Jaksa Agung menegur para penyidiknya agar lebih berhati-hati melakukan penyitaan terutama terkait data perolehan aset.
Seperti diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, belum lama ini menyatakan bahwa tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan fisik kapal dan pemasangan tanda atau plang terhadap 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama yang merupakan aset milik dan atau yang terkait tersangka Heru Hidayat.
Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.