Bisnis.com, JAKARTA--Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar tidak memberi izin dan membubarkan acara pra Munas VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) 2021.
Acara pra Munas Kadin 2021 atau rapat konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Tingkat Nasional itu rencananya akan digelar pada hari Jumat 25 Juni 2021 di Jakarta Convention Center Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta Selatan yang dihadiri oleh 150 orang peserta.
Wakil Ketua LSM LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho mengungkapkan bahwa acara Pra Munas Kadin 2021 itu adalah rangkaian acara puncak Munas VIII Kadin 2021 yang bakal digelar pada 30 Juni-2 Juni 2020 di Kendari Sulawesi Tenggara.
Menurut Kurniawan, Kadin harus membatalkan acara itu mengingat angka penyebaran covid-19 semakin tinggi di Indonesia ditambah lagi ada aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Ini namanya tidak ada empati dari para pengusaha di Kadin. Di saat masyarakat harus berjuang untuk menghindari covid-19, mereka malah menggelar acara yang dihadiri oleh ratusan orang," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (24/6).
Dia mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak mengizinkan acara pra Munas VIII 2021 tersebut jika tetap ingin digelar secara offline di tengah pandemi covid-19.
Menurutnya, jika Kadin tetap bersikukuh menggelar acara tersebut, Kurniawan mendesak Kepolisian menerapkan pasal pidana pelanggaran protokol kesehatan tanpa memberikan opsi pembayaran denda.
"Sebab semua pengurus Kadin bukanlah anggota masyarakat yang tidak memiliki akses informasi dan hukum. Jika pengurus Kadin tetap menggelar acara itu, bukan berarti mereka tidak tahu, tetapi nekat menabrak aturan," katanya.