Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kementerian ATR Pacu Penyelesaian Kasus Lokasi Agraria Prioritas

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan pihaknya tengah terus bergerak cepat sebagaimana komitmen pada Maret 2021 untuk menyelesaikan berbagai kasus agraria.
Yanita Petriella
Yanita Petriella - Bisnis.com 22 Juni 2021  |  03:38 WIB
Kementerian ATR Pacu Penyelesaian Kasus Lokasi Agraria Prioritas
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyelesaikan penanganan kasus lokasi agraria prioritas tahun ini sebanyak 32 kasus.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan pihaknya tengah terus bergerak cepat sebagaimana komitmen pada Maret 2021. Menurutnya, sudah banyak kemajuan yang dicapai meski beberapa ada yang belum tuntas.

“Terkait ini, kita sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian LHK sejumlah satu kali dan membahas seputar pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya dalam siaran pers pada Senin (21/6/2021).  

Dia menilai Kementerian ATR/BPN sudah pada jalur yang tepat dan tengah terus berusaha untuk mempercepat penyelesaian.

Tak hanya itu, pemantauan berkala sehingga hambatan seperti kendala perundang-undangan relatif teratasi dengan adanya UUCK dan berbagai peraturan turunannya.

Adapun terdapat 137 lokasi/kasus yang menjadi gambaran lokasi penanganan pada 2021, dan 32 lokasi/kasus tersebut masuk dalam nonkawasan hutan dan menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Perinciannya, yakni enam aset negara/PTPN, 20 Hak Guna Usaha (HGU) dan satu Hak Guna Bangunan (HGB) swasta, satu lokasi transmigrasi dan dua Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), satu objek pelepasan kawasan hutan, dan satu tukar menukar kawasan hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

reformasi agraria konflik agraria badan pertanahan nasional
Editor : M. Syahran W. Lubis

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top