Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Lebih Ketat Mulai Berlaku Besok, Simak Aturan Lengkapnya

Menteri Koordinasi Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa saat ini sudah ada 87 kabupaten kota yang fasilitas rumah sakitnya di atas 70 persen di 29 Provinsi. Hal ini membuat pemerintah harus mempertebal atuaran PPKM mikro.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA – Melihat angka kasus yang terus naik, pemerintah mengambil keputusan untuk memperketat Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 22 Juni – 5 Juli 2021.

Menteri Koordinasi Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa saat ini sudah ada 87 kabupaten kota yang fasilitas rumah sakitnya di atas 70 persen di 29 Provinsi. Hal ini membuat pemerintah harus mempertebal atuaran PPKM mikro.

“Arahan Presiden untuk melakukan penyesuaian, akan berlaku mulai 22 Juni - 5 Juli 2021,” ujarnya pada konferensi pers, Senin (21/6/2021).

Beberapa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri, yaitu: pertama, terkait kegiatan perkantoran atau tempat kerja.

Dari kementerian/lembaga juga telah dibuatkan Surat Edaran oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).

Untuk BUMN dan BUMD di zona merah diatur kerja dari rumah atau WFH 75 persen. Sementara di zona non merah diatur 50 persen WFH dan 50 persen kerja di kantor atau WFO, dengan penerapan prokes yang ketat.

“Pengaturan waktu kerja secara bergiliran, WFH-nya bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan ke daerah lain. Ini akan diatur lebih lanjut oleh K/L maupun pemerintah daerah,” jelas Airlangga.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk di zona merah, dan untuk zona lainnya mengikuti peraturan dari Kemendikbudristek yang sudah ada.

“Dan dari aturan tersebut juga diatur zona merah untuk dilakukan daring mengikuti PPKM,” tegasnya.

Sektor Esensial

Selanjutnya, kegiatan sektor esensial, baik itu baik industri pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, kebutuhan masyarakat, supermarket, apotek juga berjalan degan regulasi dan akan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kemudian kegiatan rumah makan, restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima, pelapak jalanan, yang berdiri sendiri, di pasar, jalanan, atau pusat belanja dan mal ini diatur untuk kegiatan makan minum paling banyak 25 persen kapasitas dan sisanya takeaway atau bawa pulang.

“Take away pun tidak sesuai dengan jam operasional restoran, dibatasi hanya sampai pukul 20.00. Kemudian protokol kesehatan diterapkan secara lebih ketat,” imbuh Airlangga.

Kegiatan di pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan juga dibatasi maksimal sampai jam 20.00 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas.

Sementara itu, kegiatan konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi penuh dengan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya, untuk kegiatan ibadah, sesuai Surat Edaran Menteri Agama untuk zona merah ditiadakan sementara sampai aman.

“Khusus terkait kegiatan keagamaan hara raya Iduladha akan dikeluarkan SE sendiri, yang mengatur kegiatan termasuk penyembelihan hewan kurban,” jelasnya.

Kemudian untuk kegiatan di area publik seperti taman umum, tempat wisata dan area lainnnya, zona merah tutup sementara sampai aman.

Zona lainnya dibuka dengan kapasitas 25 persen dengan pengaturan dari pemda dan dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan seni budaya sosial kemasyarakatan di lokasi seni dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan untuk zona merah juga akan ditutup sampai aman, sementara zona lain dibuka 25 persen dan kapastias pengaturan dari pemda dan protokol kesehatna ketat.

Selanjutnya, kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen kapasitas ruangan dan tidak ada makan di tempat.

Rapat, seminar, dan pertemuan yang dilakukan secara luring di zona merah akan ditutup sampai aman. Sementara zona lain diizinkan dengan 25 persen kapasitas.

Adapun, untuk transportasi umum dilakukan aturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemda dan aturan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper