Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) para pelaku tindak pidana korupsi dan narkotika.
Dalam laporan terbarunya, lembaga intelijen keuangan negara itu memaparkan tipologi TPPU antara dua jenis kejahatan tersebut. Pertama, modus TPPU pelaku tindak pidana korupsi lazimnya dilakukan dengan penggunaan rekening atas nama orang lain untuk menampung transaksi hasil tindak pidana.
Salah satu kasus yang terungkap yakni adanya transaksi penerimaan dana di rekening perusahaan cangkang di Singapura senilai US$3,7 juta. Menariknya, uang tersebut ditransfer kembali ke rekening pejabat anak usaha BUMN dengan keterangan "Gift From Godfather".
Menurut PPATK, penggunaan perusahaan cangkang dan melibatkan keluarga sangat lazim dan sering ditemukan dalam praktik tindak pidana pencucian uang. " Ini sebagai upaya menyamarkan dan menyembunyikan hasil kejahatan," tulis dokumen PPATK yang dikutip Bisnis, Jumat (18/6/2021).
Kedua, TPPU pelaku tindak pidana narkotika. Sebagai salah satu kejahatan transnasional, pola pencucian uang para kartel narkoba cenderung lebih rumit dan tertata sangat detil.
PPATK mencontohkan, para kartel narkoba biasanya mencuci duit hasil kejahatannya dengan memanfaatkan nominee atau nama pinjaman saat akan membeli aset barang mewah, properti hingga logam mulia.
Temuan lain yang menarik adalah para kartel juga diketahui memanfaatkan sarana pembiayaan untuk melakukan money laundering hasil kejahatan. Tujuannya, supaya pembelian aset tersebut seolah-olah sah. "Padahal uang cicilan itu berasal dari hasil tindak pidana atau kejahatan," tukasnya.