Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah modus kejahatan dan pencucian uang yang dilakukan oknum pejabat BUMN yang terlibat dalam kasus korupsi di perusahaan asuransi milik negara.
Salah satu temuan yang mencolok adalah terdapat transaksi penerimaan dana di rekening perusahaan cangkang di Singapura senilai US$3,7 juta. Menariknya, uang tersebut ditransfer kembali ke rekening pejabat anak usaha BUMN dengan keterangan "Gift From God Father".
Menurut PPATK, penggunaan perusahaan cangkang dan melibatkan keluarga sangat lazim dan sering ditemukan dalam praktik tindak pidana pencucian uang. " Ini sebagai upaya menyamarkan dan menyembunyikan hasil kejahatan," tulis dokumen PPATK yang dikutip Bisnis, Kamis (17/6/2021).
Selain transaksi janggal dengan entitas di Singpura, lembaga intelijen keuangan itu juga mengungkap adanya kesepakatan antara seorang Direktur Utama dengan seorang oknum. Kasus ini terkait dengan pembelian saham perusahaan oknum tersebut senilai Rp1,2 triliun.
Namun setelah transaksinya ditelisik, PPATK berkesimpulan bahwa saham yang dibeli perusahaan BUMN itu tak dimiliki langsung oleh oknum tersebut. Alhasil diketahui bahwa harga pembeliannya jauh dari nilai bakunya.
Adapun kejadian itu menunjukan bahwa penempatan investasi yang dilakulan oleh BUMN itu tidak dilakukan secara independen. PPATK bahkan mensinyalir bahwa orang yang terlibat transaksi saham tersebut telah sengaja memanipulasi penghitungan nilai evaluasi aset yang kemudian mengakibatkan kerugian.
Baca Juga
Apalagi kemudian didapatkan fakta bahwa dua pejabat BUMN itu menerima uang suap sejumlah Rp14 miliar dan Rp5 miliar yang diberikan dalam bentuk rumah. "Transaksi jenis itu sengaja disamarkan dan disembunyikan sehingga menenuhi tindak pidana pencucian uang,"tukasnya.