Bisnis.com, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia, PERKI, tidak melarang vaksin AstraZeneca digunakan pada pasien penyaki jantung dan pembuluh darah. Syaratnya, pasien berada pada kondisi stabil.
Hal itu disampaikan Dokter Berlian Idris melalui akun Twitter-nya @berlianidris, Jumat (18/6/2021).
“Perhimpunan dokter jantung Indonesia @inaheartperki tdk melarang vaksin Astra Zeneca pd pasien penyakit jantung & pembuluh darah yg kondisinya stabil. Risiko pembekuan darah (trombosis) akibat vakin ini sangat kecil, 0,000000036%, sementara efektivitasnya baik,” cuitnya.
PERKI menyebutkan vaksin Covid-19 Astrazeneca dilaporkan memiliki efektivitas yang baik dan telah mendapatkan persetujuan untuk digunakan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat yang diterbitkan PERKI bernomor 078/PP/A.5/VI/2021.
Rekomendasi lain yang diunggah dalam cuitan Dokter Berlian terkait dengan pembekuan darah disertai penurunan kadar trombosit.
Disebutkan bahwa sindrom yang sangat jarang berupa pembekuan darah disertai penurunan kadar trombosit dilaporkan terjadi pada 4 - 10 hari setelah vaksinasi.
Hubungan sebab akibat antara vaksin dan kejadian tersebut diduga ada. Tapi, hipotesis tentang mekanisme biologisnya masih memerlukan investigasi lebih lanjut.
PERKI menyampaikan bahwa kejadian trombosis terkait vaksin AstraZeneca yang telah dilaporkan sangat kecil yaitu sekitar 3,6 kasus per 1 juta orang yang divaksinasi.
Data tersebut diperoleh dari sekitar 78 juta dosis AstraZeneca yang telah digunakan di Eropa.
Kejadian trombosis akibat Covid-19 tercatat 207,1 kasus per 1 juta kasus Covid-19 atau lebih tinggi jika dibandingkan kejadian trombosis akibat vaksin AstraZeneca.
“Pasien komorbid kardiovaskular termasuk penyakit jantung koroner, atrial fibrilasi, penyakit jantung bawaan, riwayat typical venous thromboembolism (VTE) seperti deep vein thrombosis (DVT) tungkai atau emboli paru, adanya trombus intrakardiak serta penggunaan antikoagulan rutin terkait kondisi tersebut, dapat menggunakan vaksin AstraZeneca selama pasien dalam kondisi stabil dan memenuhi kriteria yang telah direkomendasikan Perki," tulis PERKI dalam rekomendasinya.
Sementara untuk pasien dengan riwayat penurunan kadar trombosit akibat penggunaan heparin (HIT) direkomendasikan mendapatkan vaksin jenis lainnya.
PERKI mengembalikan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) terkait batas usia penerima vaksin AstraZeneca.
Penerima vaksin AstraZeneca yang mengalami kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) bisa segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.
KIPI dimaksud berupa keluhan spesifik seperti sakit kepala hebat, pandangan mata terganggu, sesak napas hingga timbul bintik pendarahan di area penyuntikan.
Perhimpunan dokter jantung Indonesia @inaheartperki tdk melarang vaksin Astra Zeneca pd pasien penyakit jantung & pembuluh darah yg kondisinya stabil
— b i l i (@berlianidris) June 18, 2021
Risiko pembekuan darah (trombosis) akibat vakin ini sangat kecil, 0,000000036%, sementara efektivitasnya baik. @ismanf pic.twitter.com/s8gKc6Dl4i