Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pajak yang dihimpun dari masyarakat digunakan secara optimal bagi penanganan Covid-19 di Ibu Kota.
Anies beralasan pihaknya telah melakukan sejumlah inovasi kebijakan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta selama satu tahun terakhir.
“Sumber daya yang dimiliki melalui pajak Warga Jakarta digunakan sebaik-baiknya, sebanyak banyaknya untuk melindungi setiap jiwa raga yang ada di Ibu Kota ini,” kata Anies dalam webinar BPK RI, Kamis (17/6/2021).
Lewat penerimaan pajak itu, Anies mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil menekan persentase kasus kematian akibat Covid-19 di bawah 1,5 persen hingga saat ini. Pencapaian itu diperoleh lewat peralihan layanan kesehatan yang ada untuk merawat pasien konfirmasi positif Covid-19.
“Di Jakarta ada 193 rumah sakit, dan bertahap mulai 32 RSUD di Jakarta disiapkan untuk penanganan Covid-19, 13 itu 100 persen menangani Covid-19, 19 itu 60 persen pasien Covid-19. lalu ada dari 193 itu 106 rumah sakit menangani Covid-19, sehingga kapasitas penanganan meningkat,” kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Yusuf membeberkan, bahwa penerimaan pajak daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terkontraksi hingga kuartal pertama tahun 2021 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca Juga
"Kita lihat ada beberapa jenis pajak yang masih lemah, terutama pajak parkir terus pajak hiburan karena ada Covid-19 jadinya melemah dan juga ada satu lagi dari PBB-P2," kata Yusuf melalui keterangan tertulis, Rabu (26/5/2021). Hanya saja, dia menerangkan, perolehan PBB-P2 biasanya mencapai target pada triwulan keempat.
Berdasarkan data Bapenda DKI Jakarta realisasi penerimaan 13 jenis pajak hingga 31 Maret 2021 baru mencapai Rp5,5 triliun dari target APBD 2021 sebesar Rp43,37 triliun.
Angka tersebut terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp2,1 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp987 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp245 miliar, Pajak Air Tanah (PAT) Rp15,33 miliar, Pajak Hotel Rp193,16 miliar, Pajak Restoran Rp477,81 miliar, dan Pajak Hiburan Rp13,79 miliar.
Kemudian, Pajak Reklame Rp181,22 miliar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp184,07 miliar, Pajak Parkir Rp Rp81,99 miliar, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) Rp847,94 miliar, Pajak Rokok Rp0 dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaaan Perkotaan (PBB-P2) Rp161,98 miliar.