Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) PT Askrindo Aang Prabowo sebagai saksi.
Aang Prabowo telah diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016-2019.
Aang Prabowo adalah saksi pertama yang diperiksa oleh tim penyidik Kejagung sejak perkara korupsi PT AMU naik ke tahap penyidikan.
"Memang benar, yang bersangkutan telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT AMU," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (14/6/2021) malam.
Leonard juga menjelaskan, Aang Prabowo diperiksa terkait audit yang dilakukan pada PT AMU hingga muncul dugaan penyelewengan dana di PT AMU.
"Saksi diperiksa terkait dengan audit yang ada di PT AMU," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengemukakan, perkara tindak pidana korupsi PT AMU itu sudah naik ke tahap penyidikan, meskipun tidak diikuti dengan penetapan tersangka.
Dia menyebut, bahwa tim penyidik Kejagung sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukum perkara tersebut.
Menurut Febrie, tim penyidik Kejagung menemukan adanya kebijakan dari perusahaan induk yaitu PT Askrindo yang salah, sehingga muncul dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan oleh PT AMU tersebut.
"Itulah sebabnya kita yakin untuk menaikkan status hukum kasus ini ke penyidikan, karena ada cukup bukti adanya penyimpangan pengelolaan keuangan ya," ujarnya.