Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas sejumlah bidang tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Perampasan tanah dan bangunan itu dilakukan sebagai kewajiban pembayaran uang pengganti dalam kasus suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara.
"Pada Kamis (10/6) Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor dengan Terpidana I Agung Ilmu Mangkunegara dan Terpidana II Raden Syahrial Alias Ami dengan melakukan penyitaan beberapa aset milik terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara, Jumat (11/6/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Agung Ilmu Mangkunegara selama 7 tahun ditambah denda sebesar Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.
"Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp74,634 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ungkap Ali.
Apabila terpidana Agung llmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Baca Juga
"Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar sehingga masih ada tagihan uang pengganti sejumlah Rp72,5 miliar," tambah Ali.
Selain itu majelis hakim mencabut hak Agung Ilmu Mangkunegara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Adapun aset-aset Agung Ilmu Mangkunegara yang disita adalah:
Tanah seluas 734 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadia Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Tanah dan Bangunan seluas 566 meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadia Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 meter persegi sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadia Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Tanah dan Bangunan seluas 1.340 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadia Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Tanah dan Bangunan seluas 835 meter persegi sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadia Bandar Lampung, Provinsi Lampung.