Bisnis.com, JAKARTA - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam mengatakan ada atau tidak pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK) hanya dapat diketahui setelah seluruh proses selesai dilaksanakan tim.
"Jadi nanti diketahui setelah semua keterangan, fakta, prosedur kami cek atau diperiksa dan diuji dengan ahli, maka baru bisa disimpulkan," kata Choirul Anam, di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Sejak Komnas HAM itu berdiri pada 1993, salah satu mandatnya ialah memastikan setiap penyelenggaraan negara sesuai dengan HAM atau tidak.
Kemudian, hingga saat ini pun salah satu tugas Komnas HAM ialah memberikan kejelasan tentang suatu peristiwa. Selanjutnya institusi ini juga menerima segala bentuk aduan masyarakat yang menyangkut dugaan pelanggaran HAM.
"Pertanyaannya, siapa yang pertama kali merumuskan pelanggaran HAM atau tidak ialah orang yang mengadukan," ujarnya.
Karena itu, katanya lagi, perlu diketahui apakah tes wawasan kebangsaan sebagai alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melanggar HAM atau tidak, maka yang menilai pertama ialah pengadu.
Selain itu, perlu diingat, yang ditangani oleh Komnas HAM cukup beragam mulai dari kerusuhan sepak bola, urusan penembakan, penggusuran hingga masalah di sosial media juga ditangani asalkan berkaitan dengan HAM.
"Jadi semua masalah itu masuk dalam konteks hak asasi manusia menurut pengadu," jelasnya.
Selanjutnya, barulah Komnas HAM akan menyaring apakah pengaduan itu termasuk pelanggaran HAM atau tidak. Hal tersebut termasuk pula mengenai pengaduan 75 orang pegawai KPK yang mengadu ke Komnas HAM perihal TWK yang diduga melanggar HAM.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mendukung langkah pimpinan KPK yang menolak hadir panggilan Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (8/6) Tjahjo mengatakan bahwa tidak ada hubungan antara urusan kewarganegaraan dengan persoalan pelanggaran HAM.
"Kami juga mendukung KPK misalnya yang tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan itu [dengan] urusan pelanggaran HAM," kata Tjahjo seperti dikutip dari Youtube DPR RI, Selasa (8/6/2021).
Adapun, Komnas HAM menjadwalkan pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri terkait polemik TWK pegawai komisi antirasuah itu pada Selasa (8/6/2021). Akan tetapi, pimpinan lembaga tersebut mangkir.
Pimpinan KPK sempat membalas surat pemanggilan dengan menyurati kembali Komnas HAM. Mereka menanyakan tentang dugaan pelanggaran yang sedang diusut Komnas HAM.
“Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar para pelaksanaan alih status pegawai KPK,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya.