Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Yakin Harun Masiku Bisa Segera Ditemukan

KPK tetap optimis dapat menemukan tersangka Harun Masiku untuk segera dapat dibawa ke depan proses persidangan Tipikor.
Harun Masiku/RRI.co.id
Harun Masiku/RRI.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan Mahkamah Agung terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan makin memperkuat dugaan perbuatan Harun Masiku.

KPK menyatakan tetap optimistis bahwa Harun Masiku yang saat ini berstatus buronan akan segera ditemukan.

“Dengan putusan ini, maka makin menguatkan dugaan perbuatan tsk HM dan KPK tetap optimis dapat menemukan tersangka HM untuk segera dapat dibawa ke depan proses persidangan Tipikor,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/6/2021).

Sebelumnya, MA memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat kasasi.

MA sebenarnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa KPK. Namun, MA menilai pemidanaan yang dijatuhkan kepada Wahyu perlu diperbaiki.

"Pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (7/6/2021).

Selain memperberat pidana pokok, Majelis Hakim juga menambah pencabutan hak politik Wahyu dari 4 tahun, menjadi 5 tahun. MA menyatakan hukuman Wahyu perlu diperberat dengan pertimbangan jabatan Wahyu selaku anggota KPU bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur.

Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari mantan kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri, serta gratifikasi Rp 500 juta. Suap diberikan agar Wahyu membantu Harun menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu. Sampai sekarang, Harun Masiku masih buron.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper