Bisnis.com, JAKARTA -- PT Grand Kartech Tbk meminta perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 14 hari terkait voting rencana final perdamaian.
Perpanjangan PKPU dimaksudkan supaya para kreditur mempelajari rencana final proposal perdamaian yang diajukan oleh emiten berkode KRAH itu.
"Kuasa hukum kami telah mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan pemungutan suara atas rencana perdamaian final rencana tersebut dapat dipelajari terlebih dahulu oleh para kreditur," demikian dilansir dari keterbukaan informasi, Minggu (6/6/2021).\
Adapun, hakim pengawas dan para kreditur yang hadir akhirnya secara aklamasi telah memberikan kesempatan perpanjangan waktu selama 14 hari kepada PT Grand Kartech Tbk.
“Penetapan sidang selanjutnya dengan agenda sidang rapat permusyawaratan majelis akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2021,”jelasnya.
Sebelumnya, pada hari Kamis, tanggal 3 Juni 2021 telah dilaksanakan rapat pembahasan proposal perdamaian final PT Grand Kartech di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihadiri oleh tim pengurus PT Grand Kartech Tbk, penasihat hukum dan para pemohon maupun termohon.
Baca Juga
Adapun KRAH telah resmi diputus PKPU pada tanggal September 2020. Gugatan PKPU terhadap KRAH diajukan oleh dua krediturnya antara lain PT Putta Mas Anugrah dan PT Agung Daya Kreasi.