Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Grand Kartech (KRAH) Minta Perpanjangan PKPU 14 Hari

Perpanjangan PKPU dimaksudkan supaya para kreditur mempelajari rencana final proposal perdamaian yang diajukan perseroan.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 06 Juni 2021  |  15:28 WIB
Grand Kartech (KRAH) Minta Perpanjangan PKPU 14 Hari
Grand Kartech - Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Grand Kartech Tbk meminta perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 14 hari terkait voting rencana final perdamaian.

Perpanjangan PKPU dimaksudkan supaya para kreditur mempelajari rencana final proposal perdamaian yang diajukan oleh emiten berkode KRAH itu.

"Kuasa hukum kami telah mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan pemungutan suara atas rencana perdamaian final rencana tersebut dapat dipelajari terlebih dahulu oleh para kreditur," demikian dilansir dari keterbukaan informasi, Minggu (6/6/2021).\

Adapun, hakim pengawas dan para kreditur yang hadir akhirnya secara aklamasi telah memberikan kesempatan perpanjangan waktu selama 14 hari kepada PT Grand Kartech Tbk.

“Penetapan sidang selanjutnya dengan agenda sidang rapat permusyawaratan majelis akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2021,”jelasnya.

Sebelumnya,  pada hari Kamis, tanggal 3 Juni 2021 telah dilaksanakan rapat pembahasan proposal perdamaian final PT Grand Kartech di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dihadiri oleh tim pengurus PT Grand Kartech Tbk, penasihat hukum dan para pemohon maupun termohon.

Adapun  KRAH telah resmi diputus PKPU pada tanggal September 2020. Gugatan PKPU terhadap KRAH diajukan oleh dua krediturnya antara lain PT Putta Mas Anugrah dan PT Agung Daya Kreasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pkpu grand kartech
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top