Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menyelesaikan 60 kasus mafia tanah tahun ini.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan pemerintah yang sangat ingin memerangi mafia tanah dengan tujuan akhir menciptakan pertanahan yang lebih baik.
"Kita tidak boleh kalah oleh mafia tanah, negara harus tampil dalam melindungi hak-hak masyarakat dan kita harus memeranginya," ujarnya melalui keterangan tertulis Jumat (4/6/2021).
Sofyan menuturkan terdapat peningkatan mekanisme pelayanan di Kementerian ATR/BPN melalui layanan pertanahan berbasis elektronik.
“Layanan dan transaksi elektronik akan membuat lebih mudah, transparan, terjamin dan nyaman, dan hal ini dilakukan sebagai salah satu cara untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Sofyan.
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR R.B. Agus Widjayanto menuturkan ada 242 kasus yang terindikasi sebagai mafia tanah di Indonesia sejak 2018, yang dalam penanganannya melibatkan kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian hingga Kejaksaan.
Baca Juga
"Kerja sama ini dilakukan untuk membuat efek jera kepada pihak yang ingin memanfaatkan keadaan dan tindakan yang melawan hukum untuk memperoleh tanah," ucapnya.
Koordinator Koordinator Masyarakat Anti Korupsi-Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa sengketa tanah dan mafia tanah tidak pernah ada ujungnya dan dia mengapresiasi Menteri ATR/Kepala BPN konsisten ingin menyelesaikan permasalahan tersebut.