Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memaparkan sejumlah praktik mafia tanah yang mengalihkan hak atas tanah atau bangunan dari pemilik asli.
Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) R.B. Agus Widjayanto mengatakan praktik-praktik mafia tanah sudah menggurita, karena banyak pihak terlibat mulai dari hulu hingga hilir.
"Mereka bekerja sama dengan oknum menggugat tanah atau bangunan yang punya sertifikat dengan semacam kesepakatan di antara mereka untuk mendapatkan bagian dari tanah yang disengketakan,” ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Kamis (6/5/2021)
Agus menuturkan praktik mafia tanah kerap kali dilakukan juga dengan memprovokasi segelintir masyarakat untuk menggarap atau mengokupasi tanah-tanah yang kosong atau sedang dimanfaatkan.
Mafia tanah tersebut bakal mengklaim bahwa segelintir orang tersebut sudah menduduki tanah dan menggarap tanah tersebut dalam jangka waktu yang lama bahkan mengubah atau menggeser dan menghilangkan patok tanda batas tanah.
Dia memerinci mafia tanah juga menggunakan jasa preman untuk menguasai objek tanah, dengan cara memagarnya, lalu menggemboknya, dan mendirikan suatu bangunan di atasnya ada juga yang melakukan gugatan tiada akhir, yang menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang isi putusannya bertentangan satu sama lain sehingga putusan tersebut tidak dapat dieksekusi.
Dia tak menampik bahwa mafia tanah marak terjadi belakangan ini. Salah satunya, kasus memberikan keterangan palsu, menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, pencurian, pemalsuan dan penipuan.
Dia mencontohkan telah terbit peralihan hak Sertifikat Hak Milik Nomor 464/Melawai dengan seluas 794 meter persegi atas nama Suhardiman menjadi atas nama Scot DDL terletak di Kelurahan Melawai, Jakarta Selatan yang menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp40,5 miliar.
Untuk mengatasi hal tersebut, lanjutnya, Kementerian ATR/BPN melakukan kerja sama dan membangun sinergitas dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
"Kami bergerak dalam melakukan penanganan kejahatan pertanahan berdasarkan kewenangan, tugas dan fungsi masing-masing instansi dengan cara mengumpulkan informasi yang bersumber dari pengaduan masyarakat pada Kementerian, Polri, atau Kejaksaan Agung tentang adanya kejahatan pertanahan," ucapnya.
Agus menambahkan dalam penanganan pengaduan masalah pertanahan dilakukan sesuai dengan kewenangan, baik itu di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN Provinsi ataupun di Kementerian ATR/BPN.
Namun, apabila menjadi perhatian publik dan menjadi permasalahan nasional dan daerah tidak dapat menangani akan dilaporkan dan ditangani oleh Kementerian ATR/BPN.
"Semua proses penanganan selalu melalui satu proses penelitian dan pengkajian dan apabila kami lihat dari penelitian dan pengkajian tersebut ternyata pengaduan atau yang dituntut itu tidak punya dasar tentu harus kami tolak atau ini menyangkut masalah sosial harus kami mediasi," paparnya.
Terkait dengan layanan pengaduan kejahatan pertanahan sama halnya dengan pengaduan kasus pertanahan. Pengaduan yang disampaikan harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Bagi masyarakat yang ingin mengadukan segala tindak kasus pertanahan, harus memenuhi persyaratan seperti identitas atau legalitas pengadu, fotokopi data pendukung atau bukti penguasaan atau kepemilikan tanah pengadu, fotokopi data pendukung lainnya atas tanah objek sengketa atau konflik, serta memberikan uraian singkat kronologis kasus.