Bisnis.com, JAKARTA – Eskalasi kenaikan kasus Covid-19 di beberapa negara, membuat pemerintah harus menyiapkan antisipasi kebijakan, termasuk penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional dari beberapa negara.
Kementerian Kesehatan sudah menyampaikan data beberapa negara yang mengalami eskalasi kasus cukup tinggi, yang perlu segera diantisipasi dengan pengetatan, termasuk dalam penerapan karantina.
Saat ini sesuai SE Satgas dan beberapa ketentuan lain, karantina untuk pelaku perjalanan internasional masih menggunakan aturan 5x24 jam, hanya pelaku perjalanan yang dari India atau melewati India saja yang ditetapkan karantina selama 14x24 jam.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan dari negara lain, termasuk Pakistan dan Filipina, masih belum diputuskan untuk karantina 14x24 jam.
"Keputusan penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional harus mempertimbangkan semua aspek, baik dari sisi pengendalian Covid-19, dari sisi ekonomi maupun hubungan kenegaraan," ujar Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), melalui keterangan resmi, Sabtu (5/6/2021).
Oleh karena itu, pemerintah sedang membahas dan masih belum memutuskan kebijakan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.
"Keputusan ini masih dibahas lebih lanjut dalam Rapat rutin di Komite PC-PEN yang setiap minggu dilaporkan di Ratas Kabinet untuk mendapatkan arahan," imbuhnya.
Susiwijoni menyebutkan bahwa banyak aspek yang harus dipertimbangkan, yang utama dan prioritas tetap untuk pengendalian Covid-19, namun juga harus mempertimbangkan aspek pemulihan ekonomi ke depan.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun