Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Laundry Gugat Style Theory Rp118 Miliar

ABA harus melanjutkan proses mengajukan gugatan hukum kepada MTI (Style Theory) untuk melindungi kelangsungan usaha & kewajiban ABA.
Pengunjung melihat-lihat berbagai produk dan teknologi kebersihan yang dipamerkan pada Expo Clean and Laundry 2017 di Jakarta, Kamis (23/3)./JIBI-Dwi Prasetya
Pengunjung melihat-lihat berbagai produk dan teknologi kebersihan yang dipamerkan pada Expo Clean and Laundry 2017 di Jakarta, Kamis (23/3)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - PT Adhikara Bangun Abadi (ABA) bermaksud untuk menuntut kepailitan terhadap PT Mode Teknologi Indonesia (MTI) atas dugaan kelalaian dalam menyelesaikan kewajiban pelunasan tagihan dan tunggakan.

MTI, atau yang dikenal dengan Style Theory, merupakan bisnis Fashion Rental Startup dan juga perpanjangan dari operasi bisnis Style Theory Singapura, yang mulai membangun kehadiran di pasar Indonesia sejak tahun 2017.

Style Theory Singapura dan MTI (Style Theory Indonesia) dipimpin oleh Chris Halim, selaku Direktur MTI dan CEO/Co-Founder Style Theory secara keseluruhannya.

Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud adalah merujuk kepada Perjanjian Penyediaan Jasa Penatu, Nomor 01/2020 (Perjanjian), ditandatangani oleh Para Pihak pada tanggal 9 Juli 2020.

Nilai kontrak kerjasama yang tersebut dalam Perjanjian, sampai masa akhirnya termasuk perpanjangannya adalah Rp118,97 milyar. Pada tahun pertama, kerjasama antara MTI dan ABA berjalan dengan lancar.

"Namun sejak awal 2021, MTI melakukan kelalaian dalam menyelesaikan kewajiban pelunasan tagihan atau wanprestasi," papar manajemen ABA dalam keterangan resmi pada Kamis (3/6/2021).

Atas dasar itikad baik, ABA sebelumnya telah melakukan berbagai upaya membangun komunikasi kepada MTI, termasuk memberikan solusi mengangsur kewajiban pembayaranya.

Namun, MTI tetap tidak menjalankan jadwal pembayaran yang telah disepakati. ABA juga sudah berusaha memberikan bantuan keringanan syarat dan ketentuan Perjanjian antara kedua pihak, tetapi MTI juga tidak menghiraukan.

Atas sikap MTI yang tidak mengindahkan segala upaya dan itikad baik yang diberikan ABA, termasuk segala bentuk teguran lisan dan tulisan yang disampaikan ABA kepada MTI, maka dapat diambil kesimpulan bahwa MTI tidak menghormati seluruh Perjanjian yang telah disepakati.

Oleh karena itu, dengan berat hati, ABA harus melanjutkan proses mengajukan gugatan hukum kepada MTI untuk melindungi kelangsungan usaha & kewajiban ABA.

Sebagai informasi, ABA merupakan sebuah perusahaan penatu (laundry) yang beroperasi di JABODETABEK, yang telah membangun fasilitas penatu & dry cleaning untuk memberikan layanan kepada MTI (Style Theory).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper