Bisnis.com, JAKARTA -- PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali bernafas lega setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Existama Putranindo.
Sidang putusan PKPU Waskita Beton digelar pada Senin (31/5/2021). "Menolak permohonan PKPU yang dikajukan oleh pemohon," demikian informasi yang dikutip Bisnis, Kamis (3/6/2021).
Seperti diketahui, PT Existama Putranindo mendaftarkan permohonan PKPU kepada WSBP pada Jumat (23/4/2021) lalu.
Adapun dalam petitum gugatannya, Existama meminta majelis hakim untuk menetapkan PT Waskita Beton Precast Tbk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dibacakan.
Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU WSBP serta menunjuk Peni Sapta Wulansari dan Antonny Mextrada Tarigan sebagai pengurus PKPU atau kurator jika WSBP dinyatakan pailit.
Sementara itu, Waskita Beton dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa ada atau tidaknya putusan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kinerja perseroan.
Baca Juga
Perseroan, tulis keterbulaan itu, aka terus berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik serta akan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.