Bisnis.com, JAKARTA -- PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menjelaskan duduk perkara gugatan penundaan kewajiban utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Existama Putranindo.
Sekretaris Perusahaan Waskita Beton, Siti Fathia Maisa Syafurah, dalam penjelasan melalui keterbukaan informasi, memaparkan bahwa gugatan PKPU yang tengah dihadapi perseroan saat ini terkait dengan kewajiban utang senilai Rp13 miliar.
"Dapat kami informasikan bahwa gugatan permohonan PKPU dimaksud adalah terkait dengan dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp13 miliar oleh vendor ekspedisi," kata Siti dikutip, Jumat (30/4/2021).
Siti menambahkan bahwa gugatan PKPU tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha. Apalagi, perseroan juga telah mengambil dan melaksanakan langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut.
Selain itu, perseroan per 31 Desember 2020 memiliki aset Rp10,6 triliun dan tagihan kepada pemberi kerja senilai Rp1,8 triliun. Dengan demikian, terhadap nilai gugatan sebesar Rp13 miliar, WSBP memiliki kecukupan dana untuk melunasi kewajiban tersebut.
Adapun terkait dengan proses PKPU tersebut, Waskita Beton telah berkomunikasi dengan pihak penggugat untuk dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan baik. "Penyelesaian yang dilakukan tetap merujuk kepada tata kelola perusahaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tukasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Waskita Beton tampaknya belum bisa bernafas lega, pasalnya emiten berkode WSBP itu masih memghadapi satu gugatan PKPU yang saat ini berproses di PN Jakpus.
Gugatan yang dimaksud diajukan oleh PT Existama Putranindo. Perusahaan ini mendaftarkan gugatan PKPU kepada WSBP pada Jumat (23/4/2021) lalu.