Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Usul Pemilu 2024 Dipercepat, Ini Tanggapan DPR

KPU diminta untuk membuat alternatif skenario jadwal Pemilu 2024 jika harus dipercepat dari jadwal awal yaitu 21 April 2024.
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu 2024 dipercepat dari 21 April menjadi 21 Februari.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU untuk membuat alternatif skenario jadwal pemilihan umum (Pemilu) 2024.
 
"Saya minta kepada KPU jangan skenario itu hanya di bulan Februari. Lihat alternatif lain, paling tidak dua alternatif," kata Guspardi dalam keterangan resmi dikutip dari laman DPR, Rabu (2/6/2021).
 
Adapun, usulan KPU untuk memajukan Pemilu 2024 dari 21 April menjadi 21 Februari dikemukakan pada rapat dengar pendapat secara tertutup di DPR RI pada Senin (24/5/2021).

Sementara itu, Kemendagri juga mengusulkan jadwal pelaksanaan pemilu digelar Maret 2024 dengan pertimbangan menyangkut soal anggaran serta kondisi cuaca.

"Februari musim hujan, partisipasi pemilih [dikhawatirkan] berkurang. Kemudian tempat pemungutan suara kan tidak semua bangunannya permanen," ujar Guspardi.
 
Politikus Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak mempermasalahkan kalaupun pelaksanaan pemilu tidak dilakukan pada 21 April 2024. Namun skenario pelaksanaannya mesti digodok matang supaya tak berbenturan dengan jadwal pemilihan lainnya.
 
"Untuk itu, kita akan membahas waktu yang tepat. Tentu perlu masukan saran dari berbagai elemen. Terlebih, bakal berlangsung pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang diusulkan 20 November 2024," tuturnya.

Selain itu, dia mengatakan ada beberapa hal lainnya yang perlu diantisipasi dalam Pemilu 2024, misalnya potensi gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Belum lagi potensi dua putaran pemilu, gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, dan pemungutan suara ulang. Semua potensi itu bakal menguras waktu," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper