Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Kronologi Firli Bahuri Diduga Selundupkan TWK Jadi Syarat ASN KPK

Ketua Firli Bahuri diduga sengaja memasukan TWK menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Berikut kronologinya!
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan tanggapannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (25/6/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Konflik internal di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir, terutama terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai KPK terancam dipecat. 

Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Tri Artining Putri menyebut Ketua Firli Bahuri diduga sengaja memasukan TWK menjadi syarat alih status pegawai. Pasal mengenai TWK dimasukkan di akhir pembahasan, tanpa melibatkan pegawai lainnya.

“Tanggal 27 Januari 2021 melalui nota dinas, klausul TWK ini masuk ke Peraturan Komisi,” kata Putri dalam diskusi Mengurai Kontroversi TWK di Youtube Indonesia Corruption Watch seperti dilansir Tempo.co, Senin (31/5/2021).

Putri mengatakan awalnya pembahasan draf mengenai peraturan komisi yang mengatur alih status TWK mulai dibahas sejak 27 dan 28 Agustus 2020. Rapat pembahasan dilanjutkan pada September 2020, awal November 2020, dan 5 Januari 2021.

Pembahasan dilakukan antara pegawai KPK dengan pakar hukum tata negara, hingga pihak kejaksaan. Menurut Putri, rangkaian rapat tersebut, di antaranya membahas mengenai penyetaraan golongan setelah pegawai menjadi ASN.

“Tidak ada pembahasan TWK,” ujar dia.

Putri bercerita usul mengenai TWK baru muncul pada rapat 25 Januari 2021 atau hanya dua hari sebelum Peraturan Komisi disahkan.

“Diduga kuat tanggal 25 Januari ini keluar usulan dari Bapak Ketua KPK Firli Bahuri,” kata dia.

Pada 26 Januari 2021, Putri mengatakan Firli Bahuri diduga pergi sendiri ke kementerian terkait untuk memastikan bahwa TWK masuk ke dalam Perkom yang akan disahkan. Dia menganggap hal tersebut aneh, sebab biasanya untuk pengesahan peraturan komisi hanya dihadiri oleh pejabat struktural.

“Biasanya proses pemasukan ini dilakukan jajaran teknis, tapi Bapak Komisaris Jenderal Firli Bahuri memilih pergi sendiri untuk memastikan klausul tentang TWK itu bisa masuk,” kata dia.

Keesokan harinya, atau pada 27 Januari 2021, Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 diteken. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pegawai yang ingin menjadi ASN harus mengikuti TWK yang dilakukan antara KPK dengan Badan Kepegawaian Negara.

Belakangan, ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK tersebut. Putri, penyidik senior Novel Baswedan, Direktur Giri Suprandiono, dan Direktur PJKAKI KPK Sujanarko masuk menjadi beberapa pegawai yang tidak lolos TWK untuk menjadi ASN.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta agar hasil TWK tidak serta merta bisa menjadi dasar untuk memberhentikan pegawai. Jokowi meminta agar hasil tes dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan. Sejumlah pakar hukum juga menilai bahwa TWK untuk alih status pegawai adalah ilegal karena tidak diatur dalam UU KPK maupun UU ASN.

Namun, dalam rapat koordinasi antara KPK, BKN dan sejumlah kementerian, menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai akan dipecat karena dianggap tak bisa dibina. Sementara itu, 24 pegawai KPK lainnya mesti mengikuti pembinaan ulang.

Lima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri Cs. dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Laporan tersebut dibuat oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Pada Selasa (18/5/2021) mereka melaporkan lima pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik.

"Tentang TWK, kami sudah menerima pengaduan dari perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan. Pengaduannya menyangkut pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam menerbitkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan masalah TWK itu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta, Senin (31/5/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper