Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak 14 Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jakarta dan Sekitarnya

Pelayanan Samsat keliling di Jakarta bisa untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Senin.
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antararn
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk mempercepat pelayanan ke masyarakat, Polda Metro Jaya menyiapkan 14 lokasi pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling bagi masyarakat.

Pelayanan Samsat keliling ini bisa untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Senin.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan itu bisa mendatangi lokasi berikut:

1. Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.

2. Halaman parkir Samsat Jakarta Utara.

3. Halaman parkir Samsat Jakarta Timur.

4. Halaman parkir Samsat Jakarta Barat.

5. Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan

6. Halaman parkir Samsat Depok Kelurahan Kalimulya Cilodong dan Kelurahan Tapos Depok

7. Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palem Semi Karawaci Kota Tangerang

8. Halaman kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang, Ciledug

9. Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong

10. Halaman parkir Samsat Ciputat

11. Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kec. Pakuhaji Tangerang

12. Halaman parkir Samsat Kota Bekasi

13. Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi

14. Halaman parkir Samsat Cinere

Persyaratan mengurus pajak kendaraan bermotor antara lain: membawa Kartu Tanda Penduduk, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor serta Surat Tanda Nomor Kendaraan asli berikut salinannya.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper