Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Betulkah Firli Minta BAP Wali Kota Tanjungbalai? Ini Klarifikasi KPK

Saat sedang menggelar rapat pada 5 Mei 2021, pimpinan KPK meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose terdahulu dan bukan BAP penanganan perkara di Tanjungbalai.
Ketua KPK Firli Bahuri/Antara
Ketua KPK Firli Bahuri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklarifikasi kabar bahwa Ketua KPK Firli Bahuri meminta Berita Acara Pemeriksaan kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.

Firli Bahuri disebut-sebut meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Permintaan BAP ini ditengarai ada maksud lain, lantaran diduga dalam penangana perkara dugaan suap pemerintah Kota Tanjungbalai menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Saat pimpinan sedang menggelar rapat pada 5 Mei 2021, meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan terdahulu dan bukan BAP mengenai penanganan perkara jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai untuk memperkuat penjelasan bahwa ekspose mengenai perkara tersebut juga telah pernah digelar oleh pimpinan pada periode lalu," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/5/2021).

Ali menjelaskan berita acara hasil ekspose tersebut diminta oleh semua Pimpinan KPK dan tidak hanya atas permintaan Firli.

Menurut Ali berita acara hasil ekspose yang diminta Pimpinan KPK berisi notulen rapat proses penanganan perkara oleh Pimpinan KPK terdahulu.

Ali menyebut ada kekeliruan pemahaman antara sekretaris Ketua KPK saat meminta Berita Acara Ekspose kepada Kasatgas penyidikan yang menangani perkara dimaksud.

"Kemudian Kasatgas mengirimkan email kepada Direktur Penyidikan yang berisi BAP Perkara. Oleh karena yang diminta berita acara ekspose maka email tersebut diabaikan," ujar Ali.

Ali menyebutkan, sekretaris ketua kemudian melalui sekretariat penyidikan meminta Berita Acara Ekspose pimpinan terdahulu kepada Kasatgas penyelidikan.

Ali mengatakan, kemudian dikirimkan hasil ekspose perkara Tanjungbalai oleh pimpinan terdahulu, lalu diserahkan kepada pimpinan yang saat itu masih rapat.

"Kami tegaskan bahwa KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan SOP yang berlaku dan kami berterima kasih kepada publik selalu memberikan kritik dan pengawasan kepada KPK," ucap Ali.

Terkait nama Lili dalam penanganan perkara Pemkot Tanjungbalai, yang bersangkutan pernah membantah dirinya dengan Syahrial terkait pengurusan perkara. Pernyataan ini disampaikan Lili pada Jumat (30/4/2021).

"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Lili.

Lili tidak memungkiri sebagai pimpinan KPK terikat kode etik dan peraturan KPK yang melarang membangun komunikasi dengan pihak berperkara.

"Saya tentu terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berpekara," ucap Lili.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper