Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Positif Covid-19 di Griya Melati Bogor Meningkat jadi 46

Tim gabungan yang bertugas harus melakukan pengawasan pembatasan aktivitas warga perumahan dan menutup akses komplek, serta melakukan desinfeksi rumah dan lingkungan secara rutin.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno di Perumahan Griya Melati Kota Bogor/Antara/HO/Pemkot Bogorrnrn
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno di Perumahan Griya Melati Kota Bogor/Antara/HO/Pemkot Bogorrnrn

Bisnis.com, BOGOR - Jumlah warga Perumahan Griya Melati Bubulak Kota Bogor yang dinyatakan positif Covid-19 meningkat.

Dari jumlah semula 37 orang, kini warga Perumahan Griya Melati Bubulak Kota Bogor yang dinyatakan positif Covid-19 bertambah menjadi 46 orang.

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor pun telah menerbitkan surat perintah karantina dan isolasi di pusat isolasi Covid-19.

Surat perintah dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor itu berdasarkan hasil penyelidikan Dinkes Kota Bogor dan rekomendasi tim Surveilance Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal itu dimaksudkan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan upaya deteksi penyebaran varian baru virus COVID-19.

"Dari tracing lanjutan terhadap warga perumahan, sebanyak 13 orang warga menjalani tes swab PCR. Hasilnya, sembilan orang terkonfirmasi positif. Dengan adanya penambahan, sembilan kasus tersebut sehingga seluruhnya menjadi 46 kasus," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno, Minggu (23/5/2021).

Menurut Retno temuan penambahan kasus ini sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah penanganan untuk segera memutus rantai penularan dan mencegah penularan yang lebih luas lagi.

Dinas Kesehatan Kota Bogor menyatakan seluruh penderita kasus positif harus isolasi di Pusat isolasi Covid-19 di Gedung Pusdiklat BPKP di Ciawi Kabupaten Bogor. Sedangkan kasus positif yang memiliki komorbid harus dirawat di rumah sakit.

Kemudian, semua kontak erat harus menjalani karantina minimal lima hari dan dilakukan tes swab antigen dan PCR.

Satgas Penanganan Covid-19 melalui tim gabungan yang bertugas juga harus melakukan pengawasan pembatasan aktivitas warga perumahan dan menutup akses komplek, serta desinfeksi rumah dan lingkungan secara rutin.

"Semua kontak erat wajib karantina lima hari dan tidak aktivitas dulu di luar rumah. Kita lakukan swab antigen hari pertama dan hari kelima untuk memastikan benar-benar negatif baru boleh aktivitas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper