Bisnis.com, JAKARTA -- Sejak berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU para kreditor PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, termasuk perbankan, telah membekukan fasilitas kredit US$300 juta atau hampir Rp4,4 triliun.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen ke otoritas bursa, pembekuan fasilitas itu berdampak pada kas perusahaan. Pasalnya, saldo kas operasional banyak digunakan untuk mendukung kegiatan operasional.
"Dalam jangka panjang, penjualan kami dapat terdampak karena modal kerja yang terganggu," tulis manajemen emiten berkode SRIL yang dikutip, Kamis (20/5/2021).
Untuk menghindari keputusan pailit, perusahaan milik keluarga Lukminto itu saat ini tengah menjalin komunikasi dengan para kreditur. "Kami berharap bahwa skema restrukturisasi kami dapat diterima dengan baik oleh para kreditur, sehingga kegiatan operasional perusahaan dapat kembali seperti normal,"jelasnya.
Di sisi lain, perseroan juga terus berkomunikasi dengan Lembaga rating Moodys dan Fitch. Pihak SRIL masih berupaya untuk mendapatkan penilaian yang adil, agar nasib perusahaan tidak dinilai berdasarkan kemungkinan-kemungkinan yang belum terjadi.
"Kami berharap Lembaga rating untuk tidak menebar kepanikan kepada para kreditur dan investor.
Baca Juga
Seperti diketahui SRIL memiliki utang jatuh tempo senilai US$350 juta. Selain itu SRIL juga gagal memenuhi kewajiban medium term note atau MTN senilai US$25 juta yang seharusnya dibayarkan pada Selasa (18/5/2021) lalu.
Dalam catatan Bisnis, perseroan telah mengajukan perpanjangan sindikasi US$350 juta. Namun rencana itu ditunda. Sejak tanggal 19 Maret 2021, setelah ditundanya penandatanganan perpanjangan sindikasi, perusahaan bersama dengan para kreditur sindikasi tengah berdiskusi mengenai potensi restrukturisasi yang akan diajukan oleh perusahaan kepada para kreditur.
Namun, pada tanggal 6 Mei 2021, proses perpanjangan sindikasi tidak dapat dilanjutkan karena Perusahaan telah menyandang status PKPU Sementara. Sehingga sesuai dengan Pasal 245 UU Kepailitan, maka perusahaan tidak diperbolehkan membayar utang apapun kecuali membayar seluruh kreditur.