Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasasi Ditolak, Eks Pejabat Pajak Yul Dirga Tetap Dikurung 6,5 Tahun

Yul Dirga mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suap pajak/Ilustrasi
Suap pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus suap restitusi pajak yang juga mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, Yul Dirga.

Sidang putusan kasasi Yul Dirga sebenarnya telah diputus pada pertengahan April 2021. Yul Dirga adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.

"Amar putusan ditolak," demikian dikutip Bisnis, Rabu (19/5/2021).

Sebelumnya, Yul Dirga mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mantan Kepala‎ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta itu dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yul Dirga oleh dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," dikutip dari Direktori Putusan MA, Minggu (25/10/2020).

Yul Dirga juga dijatuhkan pidana tambahan  berupa uang pengganti sebesar US$18.425 ditambah US$14.400 dan Rp50 juta. Uang pengganti harus dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Jika Yul Dirga tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian, apabila dia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan banding ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin dengan hakim anggota yakni, Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Jeldi Ramadhan dan Anthon R Saragih.

Putusan di tingkat banding ini, sama dengan putusan majelis hakim di tingkat pertama. Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan kepala‎ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) 3 Jakarta, Yul Dirga, dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Yul Dirga juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun, 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidiair 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua, M Siradj saat membacakan amar putusan Yul Dirga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Yul Dirga juga harus membayar pidana tambahan berupa uang pengganti senilai US$18.425, US$14.400, dan Rp50 juta. Denda tersebut harus segera dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Yul Dirga terjerat kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper