Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggunaan Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV 547 Disetop, BPOM Lakukan Ini

Sesuai kerangka regulatori, suatu produk yang sedang dalam proses investigasi penggunaannya perlu dihentikan sementara.
Vaksin Covid-19 AstraZeneca/Antara
Vaksin Covid-19 AstraZeneca/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Vaksinasi dengan menggunakan vaksin AstraZeneca batch CTMAV 547 di Indonesia sementara dihentikan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama pihak terkait melakukan analisa riwayat penyakit penerima vaksin AstraZeneca.

Hal itu dilakukan untuk menentukan hubungan sebab akibat pengaruh imunisasi terhadap Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI).

Berdasarkan keterangan tertulis yang dilansir laman resmi www.pom.go.id, dan dikonfirmasi kepada Juru Bicara COVID-19 BPOM, Lucia Rizka Andalusia, Rabu (19/5/2021), riwayat penyakit yang sedang dianalisa termasuk riwayat alergi, gejala yang dialami dan waktu mulai gejala dirasakan.

Untuk analisa pada aspek mutu, Badan POM melakukan uji mutu berupa uji sterilitas dan toksisitas vaksin AstraZeneca pada nomor batch yang terkait dengan dugaan menimbulkan KIPI, yaitu nomor batch CTMAV 547.

Batch adalah metode manufaktur dalam mengelompokkan produk dibuat sesuai jumlah tertentu, dalam jangka waktu tertentu. 

Penelitian pada aspek keamanan vaksin saat ini dilakukan oleh BPOM bersama Komisi Nasional KIPI (Komnas KIPI), Komisi Daerah KIPI (Komda KIPI), dan organisasi profesi terkait.

Untuk kehati-hatian, sesuai dengan kerangka regulatori, maka suatu produk yang sedang dalam proses investigasi penggunaannya perlu dihentikan sementara, dalam hal ini adalah vaksin Covid-19 AstraZeneca dengan nomor batch CTMAV 547.

Dalam keterangan tersebut juga diinformasikan bahwa tindakan ini bertujuan mengetahui jaminan mutu saat pendistribusian dan penyimpanan serta untuk menjamin konsistensi jaminan mutu produk sesuai hasil "lot release" yang telah dilakukan sebelum vaksin diedarkan untuk tindakan kehati-hatian.

Terkait perkembangan informasi terbaru mengenai keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia sampai dengan Mei 2021, Badan POM telah melakukan kajian bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas KIPI dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Dari kajian bersama itu disimpulkan bahwa manfaat vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar daripada risikonya sesuai dengan keputusan dari World Health Organization (WHO) Global Advisory Committee on Vaccine Safety (GACVS) dan badan otoritas obat global seperti European Medicines Agency (EMA) pada 7 April 2021.

Sesuai kajian yang dirilis EMA pada 7 April 2021, kejadian pembekuan darah setelah pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca termasuk kategori yang sangat jarang atau satu berbanding 10 ribu kasus. Karena dilaporkan terjadi 222 kasus pada pemberian 34 juta dosis vaksin atau setara 0,00065 persen.

Kejadian ini jauh lebih rendah dibandingkan kemungkinan terjadinya kasus pembekuan darah akibat penyakit Covid-19 sebesar 165 ribu kasus per 1 juta atau 16,5 persen.

Masyarakat yang mendapat vaksin Covid-19 AstraZeneca, diminta untuk segera menghubungi dokter atau sarana pelayanan kesehatan terdekat atau tempat vaksinasi apabila mengalami gejala sesak napas, nyeri dada, kaki membengkak, nyeri perut yang dirasakan terus-menerus, gejala neurologis seperti nyeri kepala berat, penglihatan kabur, atau mengalami skin bruising (petechia) yang meluas di sekitar tempat penyuntikan beberapa hari setelah mendapatkan vaksinasi.

Secara terpisah Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, mengemukakan pernyataan yang sama.

"WHO menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca aman dan efektif untuk melindungi orang dari risiko Covid-19 yang sangat serius, termasuk kematian, rawat inap, dan penyakit parah," ujarnya.

Penggunaan vaksin saat ini dalam kondisi mendesak, di mana pemerintah berikhtiar untuk mewujudkan kekebalan kelompok.

"Masyarakat jangan ragu mengikuti program vaksinasi. Manfaat dari program vaksinasi jauh lebih besar dibandingkan dengan risikonya," pesan Siti Nadia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper