Bisnis.com, JAKARTA - Kunjungan masyarakat ke sejumlah lokasi wisata saat libur Lebaran perlu diikuti pelacakan.
Hal itu diperlukan untuk mengetahui apakah dari kunjungan masyarakat ke tempat wisata telah menyebabkan munculnya penularan Covid-19.
Pemerintah dapat meningkatkan pelacakan guna mengantisipasi potensi melonjaknya kasus Covid-19 akibat fenomena wisatawan di berbagai lokasi wisata saat Lebaran.
"Tingkatkan tes Covid-19 kepada mereka yang kembali dari mudik dan berwisata secara teliti. Bagi mereka yang terbukti positif harus diberlakukan isolasi dan diawasi secara ketat," kata Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (19/5/2021).
Menurut Netty, seharusnya aktivitas pelacakan tidak hanya kepada mereka yang mudik, tapi juga bagi mereka yang terbukti berwisata ke tempat-tempat yang overkapasitas.
Ia berpendapat potensi lonjakan kasus COVID-19 pascaLebaran dapat dikemukakan terkait dengan fakta membeludaknya pengunjung di sejumlah tempat wisata saat libur Lebaran.
“Sejumlah tempat wisata yang dibuka dibanjiri pengunjung. Pembatasan kapasitas tidak mampu menahan antusiasme masyarakat untuk berwisata. Petugas juga sampai kewalahan dan tidak sanggup menjaga penerapan prokes, sehingga yang terjadi adalah kerumunan yang lebih parah dari mudik," katanya.
Netty menegaskan semua ini harus menjadi catatan bagi pemerintah untuk menyiapkan skenario terburuk antara lain terkait dengan sistem dan kesiapan fasilitas kesehatan di berbagai daerah.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat-tempat wisata meningkat semasa libur Lebaran.
Selama libur Lebaran dari 12 sampai 15 Mei 2021 total ada 122.899 orang yang menerima teguran karena melanggar protokol kesehatan di tempat-tempat wisata di 24 provinsi.
Jumlah warga yang kena tegur karena melanggar protokol kesehatan saat beraktivitas di tempat wisata selama periode itu, lebih banyak dibandingkan pada periode 5 sampai 8 Mei 2021.
Selama periode 5 sampai 8 Mei 2021, jumlah warga yang menerima teguran karena melanggar protokol kesehatan di tempat wisata sebanyak 92.761 orang.
Menurut data Satgas jumlah warga yang dipantau selama periode 5 sampai 8 Mei sebanyak 103.404 orang dan selama periode 12 sampai 15 Mei sebanyak 143.130 orang.
"Saya menyayangkan hal ini terjadi, bahwa kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menjaga jarak bahkan di kota besar seperti DKI Jakarta masih mencatatkan angka yang rendah di tempat wisata, tempat yang ramai dikunjungi masyarakat," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (18/5/2021).