Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grup Sritex Diterpa Gelombang PKPU, Begini Kronologi dan Masalahnya

Sejak Maret lalu, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) terganjal masalah pembayaran utang. Gugatan PKPU pun bermunculan dari supplier hingga pihak bank.
Sritex
Sritex

Bisnis.com, SEMARANG – Gelombang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menerpa grup Sritex mulai berdampak pada kinerja emiten di bursa saham. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) mulai Selasa (18/5/2021).

SRIL tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon dan pokok kupon utang jangka menengah. Pasalnya, perseroan tersebut kini berstatus PKPU.

“Kami sampaikan bahwa pembayaran pokok dan bunga kepada pemegang MTN (Medium Term Note) melalui Pemegang Rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 18 Mei ditunda,” jelas KSEI dalam lampiran surat resminya.

Dalam catatan Bisnis, pemicu gelombang gugatan tersebut sudah terlihat sejak Maret lalu. Pada 22 Maret, Moody’s Investors Service menurunkan peringkat utang SRIL dari B1 menjadi B3.

“Penurunan peringkat mencerminkan likuiditas Sritex yang terus-menerus lemah dan meningkatnya risiko pembiayaan kembali karena penundaan yang berkelanjutan dan material lebih lanjut dengan latihan perpanjangan pinjamannya,” jelas Stephanie Cheong, Analis Moody’s sekaligus Sritex, pada saat itu.

Beberapa hari setelahnya, pada 26 Maret, Fitch Ratings juga menurunkan peringkat SRIL pada Long-Term Issuer Default Rating (IDR) dari B- menjadi BB-. Peringkat uang kertas SRIL yang beredar juga menurun dari peringkat BB- menjadi B- atau RR4.

Pada saat itu, Fitch Rating pun menempatkan SRIL dalam Rating Watch Negative (TWN). Keputusan tersebut diambil setelah Peringkat Nasional Jangka Panjang SRIL juga mengalami penurunan dari peringkat A+ (idr) menjadi BB (idn).

Turunnya peringkat utang tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan SRIL dalam membayar utang sindikasi senilai US$350 juta. Dalam keterbukaan informasi yang dikeluarkan pada 29 Maret, Allan M. Severino, Direktur SRIL menjelaskan bahwa pihaknya akan mengajukan proses restrukturisasi.

 “Saat ini PT Sri Rejeki Isman Tbk. masih melanjutkan proses perpanjangan sindikasi dengan Mandated Lead and Arranger Bank (MLAB),” jelas Allan.

Tindak lanjutnya, pada 4 April, SRIL menunjuk Helios Capital dan Assegaf Hamzah & Partners untuk mewakili perseroan dalam proses restrukturisasi utang tersebut. SRIL meminta perpanjangan jatuh tempo pembayaran utang hingga Januari 2024.

Pada akhir bulan April, tepatnya pada tanggal 19 sampai 22 April 2021, gelombang gugatan PKPU mulai datang dari berbagai pihak.

Pada 19 April, CV Prima Karya menggugat PKPU SRIL dan 3 anak usahanya, Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya. Namun, publik mencium dugaan rekayasa atas gugatan tersebut.

Pasalnya, nilai gugatan PKPU yang diajukan hanya Rp5,5 miliar, angka yang tidak sebanding dengan kas perusahaan pada saat itu. Tak hanya itu, kedekatan Djoko Prananto, petinggi CV Prima Karya, dengan keluarga Lukminto semakin menguatkan isu tak sedap tersebut.

Keesokan harinya, gugatan yang sama juga datang dari PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW). Bedanya, kali ini gugatan ditujukan kepada Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya, serta PT Senang Kharisma Textil, perusahaan yang juga tergabung ke dalam grup usaha milik Sritex.

Pada 22 April giliran PT Rayon Utama Makmur yang digugat PKPU. Sebelumnya, perusahaan ini telah digugat PT Swadaya Graha, namun gugatan tersebut telah ditolak oleh hakim. Kini, PT Indo Bahari Express mengajukan gugatan yang sama.

Dari empat gugatan PKPU, separuhnya ditolak oleh pengadilan. Pada 6 Mei lalu, status PKPU diberikan Pengadilan Negeri Semarang atas SRIL dan 3 anak usahanya. PT Rayon Utama Makmur juga berada dalam status PKPU.

Sementara itu, gugatan PKPU BKSW ditolak majelis hakim karena dirasa belum memenuhi persyaratan. “Permohonan PKPU tidak memenuhi syarat pertama dan kedua UU Kepailitan dan PKPU, sehingga permohonan ditolak,” jelas hakim saat membacakan putusannya.

Tak berhenti di situ, PT Senang Kharisma Textil masih mesti menghadapi gugatan yang sama. Pada 10 Mei lalu, PT Nutek Kawan Mas selaku supplier mengajukan gugatan PKPU ke perusahaan tersebut.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 16/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg tersebut, Verry Sitorus dan Akhmad Henry Setyawan ditunjuk sebagai Tim Pengurus PKPU dan Tim Kurator apabila nantinya PKPU tersebut dikabulkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper