Bisnis.com, JAKARTA - Selama bulan ramadan, banyak pasangan suami istri menahan untuk berhubungan intim karena ingin menjaga ibadahnya tetap khusu.
Dan ketika memasuki malam takbiran atau hari lebaran, umumnya mereka mulai mau melakukan hubungan istri. Tetapi, ada beberapa anggapan yang menyebutkan jika berhubungan di malam takbiran atau hari raya tidak diperbolehkan.
Apakah benar?
Buya Yahya, pendiri Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren dengan Al-Bahjah Kabupaten Cirebon mengatakan berhubungan intim bagi pasangan suami istri di malam takbiran atau hari lebaran adalah halal.
Dia menegaskan hubungan intim itu bukan suatu hal yang terlarang, apalagi hari raya adalah hari untuk bersenang-senang.
"Memang ada keyakinan yang aneh-aneh yang tidak membolehkan. Tapi berhubungan suami istri bagi yang sudah sah adalah halal," tuturnya dikutip dari youtube Al Bahjah.
Menurutnya kenapa itu halal karena pada hari lebaran sudah tidak boleh berpuasa, sehingga boleh melakukan hal-hal yang semula dilarang saat berpuasa.
Sementara itu, Ustaz Abdul Somad mengatakan berhubungan di malam takbiran, hari lebaran atau bahkan 10 hari jelang lebaran diperbolehkan.
Hal itu, katanya, sesuai dengan surat Al Baqarah ayat 187. Dalam surat itu tertulis sebagai berikut
"Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu," paparnya di kanal youtubenya.
Ustaz Abdul Somad juga mengatakan jika sehabis berhubungan suami istri tidak salat, maka dia berwudhu saja, dan sebelum tidur berzikir.
"Orang yang dalam hadas besar hanya tidak boleh baca Quran, tetapi berzikir dan solawat masih bisa dilakukan," tambahnya.
Tetapi, dia juga mengatakan yang lebih afdol bagi pasangan setelah berhubungan suami istri adalah mandi besar.
"Wallahu alam," tutupnya.
Sementara itu, dikutip dari konsultasisyariah.com, disebutkan jika berhubungan intim pada malam hari raya atau siang harinya hukumnya mubah. Dan tidak ada larangan hubungan intim kecuali ketika siang hari ramadhan (bagi yang wajib puasa), atau ketika ihram pada saat menjalankan haji atau umrah, atau ketika sang istri dalam kondisi haid atau nifas.