Bisnis.com, JAKARTA – Pada hari pertama diberlakukannya kebijakan peniadaan mudik, masih terdapat kebingungan di tengah-tengah masyarakat, terkait dengan kegiatan para pekerja dari dan menuju wilayah aglomerasi.
Dari laporan yang diterima Satgas Penanganan Covid-19, terjadi penumpukan penumpang angkutan umum yang tidak bisa melewati pintu penyekatan akibat tidak memenuhi syarat perjalanan.
Terkait hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat memahami dengan baik kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasikan sebelumnya.
Secara tegas, pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran, apapun bentuknya baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.
Tujuannya mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke orang lainnya.
Baca Juga
"Namun, kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," kata Wiku dalam keterangan pers Kamis (6/5/2021).
Terkait kegiatan di sektor-sektor esensial, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penularan dalam satu wilayah.
Karena operasionalnya telah diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kabupaten/kota maupun PKKM Mikro, baik melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya.
Adapun, wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud ialah:
1. Sulawesi Selatan: Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
2. Sumatra Utara: Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo. 3. Jawa Timur: Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan.
4. Jawa Barat: Wilayah Bandung Raya.
5. Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).
6. Jawa Tengah Semarang: Kendal dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya.
7. DI Yogyakarta: wilayah Yogyakarta Raya.
Masyarakat yang berkegiatan di dalam wilayah-wilayah tersebut tetap diwajibkan mematuhi ketentuan yang sudan ditetapkan.
“Bagi yang nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19 dan maupun surat izin pelaku perjalanan, aparat berwenang jelas akan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran. Bagi kendaraan travel gelap, dilakukan penahanan kendaraan selama masa peniadaan mudik oleh Polri dan penumpang dikembalikan ke daerah asal,” kata Wiku.
Lalu, untuk penyalahgunaan angkutan barang untuk mudik akan dijatuhkan sanksi berupa dilakukan penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi berupa denda.
Sementara itu, bagi operator angkutan umum ataupun badan usaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) akan disanksi berupa dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idulfitri.
“Untuk itu perusahaan angkutan umum diminta kerjasamanya untuk mengembalikan ke daerah awal pemberangkatan bagi para penumpang yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan,” pesan Wiku.
Dengan demikian, pada penumpang tidak terlantar dan menimbulkan penumpukan di pintu-pintu penyekatan.
"Bagi siapapun yang berani melanggar kebijakan ini, maka harus siap dengan konsekuensinya," tegas Wiku.