Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ditangkap KPK, Eks Bupati Sri Wahyumi Ajukan Praperadilan

Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip meminta hakim memerintahkan KPK untuk membebaskannya dari semua sangkaan yang kini menjeratnya.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 06 Mei 2021  |  22:02 WIB
Ditangkap KPK, Eks Bupati Sri Wahyumi Ajukan Praperadilan
Tersangka Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (10/5/2019). - ANTARA/Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi, padahal waktu itu Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara.

Adapun gugatan Sri Wahyumi diajukan pada Rabu (5/5/2021) lalu dengan nomor gugatan 51/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Dalam petitum gugatannya, Sri Wahyumi meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah tuntutannya. 

Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua menyatakan tindakan KPK yang menangkap dan menahan Sri Wahyumi karena adanya dugaan menerima gratifikasi tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.  

“Oleh karenanya perintah penangkapan dan penahanan a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” demikian bunyi petitum yang dikutip, Kamis (6/5/2021). 

Ketiga, memerintahkan KPK untuk melepaskan dan membebaskan Sri Wahyumi dari Rutan KPK karena KPK telah melakukan perbuatan  yang melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia. 

Keempat, menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan oleh KPK. Kelima, memerintahkan KPK untuk memulihkan  dan merehabilitasi nama baik Sri Wahyumi. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) sebagai tersangka.

Sri Wahyumi diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud senilai Rp9,5 miliar.

"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 Miliar," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK korupsi praperadilan
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top