Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi, padahal waktu itu Sri Wahyumi baru saja bebas dari penjara.
Adapun gugatan Sri Wahyumi diajukan pada Rabu (5/5/2021) lalu dengan nomor gugatan 51/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Dalam petitum gugatannya, Sri Wahyumi meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah tuntutannya.
Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Kedua menyatakan tindakan KPK yang menangkap dan menahan Sri Wahyumi karena adanya dugaan menerima gratifikasi tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
“Oleh karenanya perintah penangkapan dan penahanan a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” demikian bunyi petitum yang dikutip, Kamis (6/5/2021).
Ketiga, memerintahkan KPK untuk melepaskan dan membebaskan Sri Wahyumi dari Rutan KPK karena KPK telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia.
Baca Juga
Keempat, menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan oleh KPK. Kelima, memerintahkan KPK untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik Sri Wahyumi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) sebagai tersangka.
Sri Wahyumi diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud senilai Rp9,5 miliar.
"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 Miliar," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).