Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Mudik Lebaran Secara Lokal, Simak 5 Syarat Ini

Mudik lokal hanya diberlakukan di beberapa wilayah tertentu saja, bahkan hanya 8 wilayah yang diizinkan melakukan mudik lokal pada Lebaran 2021.
Petugas gabungan meminta kendaraan roda empat yang melewati posko  Cemoro Sewu, Magetan pada Kamis (6/5/2021) untuk putar balik karena kebijakan larangan mudik Lebaran/ Solopos.com
Petugas gabungan meminta kendaraan roda empat yang melewati posko Cemoro Sewu, Magetan pada Kamis (6/5/2021) untuk putar balik karena kebijakan larangan mudik Lebaran/ Solopos.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan larangan mudik Lebaran untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Sesuai dengan surat edaran, larangan mudik lebaran sudah mulai dilaksanakan per hari ini, 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Namun, dengan adanya edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan mengenai masih bisanya melakukan mudik lokal.

Mudik lokal ini hanya diberlakukan oleh beberapa wilayah tertentu saja, bahkan hanya 8 wilayah yang diizinkan melakukan mudik lokal pada Lebaran 2021.

Sesuai dengan Permenhub No. PM 13 Tahun 2021, terdapat delapan wilayah yang termasuk dalam kawasan boleh melakukan mudik lokal. Delapan wilayah itu disebut wilayah aglomerasi. Istilah aglomerasi menggambarkan pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.

Terdapat 8 wilayah aglomerasi tersebut yakni:

1. Sumut: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

4. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul.

5. Jawa Tengah : Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.

7. Jawa Timur : Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan.

8. Sulawesi: Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Namun, dengan diizinkannya mudik lokal ini jangan membuat masyarakat merasa aman dan nyaman melakukan mudik ditengah situasi pandemi seperti sekarang ini. Meskipun diizinkan, masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Hal itu dikarenakan untuk memutus dan mecegah penularan dari virus Covid-19 yang masih mengancam masyarakat.

larangan mudik lebaran 2021 syarat mudik pulang kampung
larangan mudik lebaran 2021 syarat mudik pulang kampung

Kepolisian melakukan penyekatan untuk mencegah masyarakat mudik./Antara

Berikut 5 cara yang harus diperhatikan ketika masyarakat yang akan mudik lokal pada Lebaran tahun ini:

1. Menahan diri adalah salah hal yang harus diperhatikan kertika melakukan mudik lokal, salah satunya  tidak melakukan aktivitas dengan pergerakan (mobilitas) tanpa batas.

2. Senantiasa menjaga atau menjauh dari kerumunan. Ingat, kita tak pernah tahu dengan siapa saja mereka yang berada dalam kerumunan berinteraksi sebelumnya.

3. Menjaga jarak, penting untuk memastikan Anda tetap menjaga jarak aman dengan orang lain sepeti dianjurkan dalam protokol kesehatan.

4. Gunakan masker, ditengah situasi seperti sekarang memakai masker adalah salah satu kewajiban agar terhindar dari virus Covid-19

5. Rajin mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir atau menggunakan sanitizer perlu terus diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper