Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Ancam Pidanakan Warga & PNS yang Bikin Surat Izin Mudik Palsu

Polri sudah memerintahkan seluruh anggotanya agar mengecek surat izin mudik secara detail di pos penyekatan. Jika ada warga yang memalsukan surat bisa dipidanakan.
Ilustrasi - Polisi membawa poster saat kampanye larangan mudik di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jateng, Rabu (21/4/2021)./Antara-Anis Efizudin
Ilustrasi - Polisi membawa poster saat kampanye larangan mudik di kawasan Terminal Madureso, Temanggung, Jateng, Rabu (21/4/2021)./Antara-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA--Polri akan memidanakan PNS dan masyarakat yang memalsukan surat izin mudik agar bisa lolos dari pos penyekatan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono manyatakan sudah memerintahkan seluruh anggotanya agar mengecek surat izin mudik secara detail di pos penyekatan, bahkan surat izin tersebut harus dikonfirmasi lagi kepada pihak yang memberikan izin.

Menurut Istiono, hal itu bertujuan agar tidak ada pemudik yang sengaja melawan hukum dengan cara memalsukan dokumen agar bisa mudik.

"Kalau dokumennya palsu, akan dipidanakan. Kita akan cek betul-betul surat izin itu," tuturnya, Rabu (5/5/2021).

Selain surat izin, menurut Istiono, pihaknya sudah memerintahkan personilnya untuk mengecek surat tes swab antigen covid-19. 

Surat tes swab antigen itu, menurut Istiono hanya berlaku paling lambat 1x24 jam dan memiliki sertifikat vaksin pertama dan kedua.

"Kalau tidak di tes swab, nanti di pos pengamanan ada tes swab antigen gratis," katanya.

Berdasarkan surat edaran satgas covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, masyarakat yang diperbolehkan mudik hanya yang memiliki surat izin mendesak dari tingkat RT sampai Kelurahan.

Sementara PNS yang diperbolehkan mudik hanya PNS yang tengah menjalankan tugas penting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper