Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi akan Serahkan RUU IKN ke DPR Mei 2021, Isinya 31 Pasal

Presiden Jokowi akan menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara kepada DPR RI pada Mei 2021.
Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 30 November 2020 - Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 30 November 2020 - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman menyampaikan bahwa pada Mei nanti Presiden Jokowi akan menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara kepada DPR RI.

“Rencananya pada bulan Mei yang akan datang, Insya Allah Presiden Republik Indonesia akan menyerahkan surat Presiden kepada DPR yaitu disertai dengan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara Baru,” kata Fadjroel dalam live Instagram @stafkhususpresiden_komunikasi, Jumat (30/4/2021).

Lebih lanjut, sambungnya, pada bulan tersebut pula, tepatnya 6 Mei 2021, para wakil rakyat mulai bersidang selama tiga bulan ke depan membahas RUU IKN.

Adapun, RUU IKN yang diajukan Kepala Negara disebut Fadjorel hanya terdiri atas 31 pasal.

“Undang-undang inilah yang nanti akan menjadi payung hukum semua kegiatan di Ibu Kota Negara, jadi payung hukum dilakukannya ground breaking,” imbuhnya.

Kemudian, dia juga memastikan bahwa saat ini pembangunan infrastruktur dasar masih terus dilakukan seperti jalur tol Balikpapan - Samarinda, jembatan penghubung antara Balikpapan dan Penajam, hingga bendungan.

Pembangunan IKN yang pendanaannya hanya memanfaatkan 20 persen dari APBN dan sisanya dari swasta serta Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPBU), dikatakan Fadjroel pada 17 Agustus 2024 perayaan HUT Kemerdekaan RI sudah dirayakan di sana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper