Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mendorong pemanfaatan pajak rokok daerah (PRD) dan hasil cukai rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada 31 Mei mendatang.
Wamenkes berharap melalui dua insentif tersebut, daerah dapat melakukan berbagai inovasi untuk mengurangi peredaran dan konsumsi rokok di daerahnya.
“Program ini harus secara masif tereskalasi di 34 provinsi dari 514 Kabupaten/Kota se-Indonesia,” katanya dikutip dari siaran pers pada Jumat (30/4/2021).
Pihaknya menegaskan bahwa masalah rokok adalah masalah bersama. Tentunya perlu dukungan dari seluruh pihak agar apa yang menjadi harapan bersama yakni menuju Indonesia sehat 2045 mendatang tercapai.
Secara spesifik aturan penggunaan pelayanan kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Baca Juga
Wamenkes mengungkapkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menyatakan bahwa terdapat peningkatan prevalensi merokok penduduk umur 10 Tahun dari 28,8 persen pada 2013 menjadi 29,3 persen pada 2018.
Hal ini dapat menimbulkan masalah kesehatan baru terutama penyakit tidak menular (PTM) sebagai akibat dari merokok.
“Peningkatan konsumsi rokok ini juga berdampak pada beban biaya kesehatan. Data BPJS Kesehatan tahun 2019 menunjukkan bahwa jumlah kasus PTM akibat konsumsi tembakau seperti jantung, stroke, kanker adalah 17,5 juta kasus dengan biaya lebih dari Rp16,3 triliun,” kata Wamenkes.
Untuk itu, Kemenkes meningkakan upaya melalui pemerintah tingkat pusat hingga daerah. Di tingkat pusat, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian/Lembaga terkait berupaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dengan meningkatkan cukai rokok, melarang iklan rokok serta kebijakan kawasan bebas rokok.