Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampilkan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip saat konferensi pers penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi Rp9,5 miliar.
Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun pada 2014 - 2017.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa Sri Wahyumi tidak ditampilkan lantaran keadaan emosinya tidak stabil.
"Kami tidak bisa menampilkan tersangka di proses jumpa pers ini karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Kendati demikian, Ali menegaskan, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Namun demikian kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Ali.
KPK kembali menetapkan Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) sebagai tersangka. Padahal dia baru saja menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Klas II Tangerang.
Kali ini dia terjerat kasus gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Talaud tahun 2014 - 2017.
Sri Wahyumi diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud senilai Rp9,5 miliar.
"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 Miliar," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Sri Wahyumi bakal mendekam di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2021.