Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Mazda RX 8 Rusak Saat Dijaminkan, Nasabah Gugat Pegadaian

Pegadaian tersangkut kasus akibat nasabah merasa barang jaminannya rusak.
Foto mobil Mazda RX 8 milik Windy Chandra/Dok. Pribadi
Foto mobil Mazda RX 8 milik Windy Chandra/Dok. Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA- Akibat Pegadaian tidak berhati-hati dalam menjaga Jaminan nasabahnya, PT Pegadaian Cabang 7 CP Sudirman, Jakarta (Pegadaian Sudirman) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nasabah Pegadaian yang bernama Windy Chandra  tersebut memberikan kuasa kepada Dr. David Tobing untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan No. 259/Pdt.G/2021/Pn Jkt.Pst. tanggal 27 April 2021.

Adapun persoalan ini bermula ketika Nasabah meminjam uang ke Pegadaian dengan menjaminkan Mobil Mazda RX 8 miliknya pada bulan Mei sampai dengan November 2020.

Pada saat Nasabah melunasi pinjamannya, nasabah terkejut dan kecewa melihat bumper belakang mobil kesayangannya rusak padahal ketika diserahkan menjadi jaminan keadaannya masih mulus.

"Nasabah sudah meminta ganti rugi yang patut dan layak serta telah mengirim surat somasi, tetapi Pegadaian Sudirman tidak memberikan penyelesaian yang sepantasnya dan selanjutnya tidak menanggapi surat somasi Nasabah tersebut, padahal Nasabah telah kehilangan waktu, biaya, tenaga dan pikirannya untuk mengurus persoalan ini," ujar Kuasa Hukum dari nasabah, David Tobing.

David menambahkan Nasabah Pegadaian jelas memiliki hak untuk meminta ganti rugi karena Pegadaian Sudirman telah memenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KuhPerdata), karena Pegadaian Sudirman telah lalai menjaga barang jaminan dan sebagai pelaku usaha harusnya beritikad baik dalam melayani Nasabahnya.

Oleh karenanya dalam Petitum, nasabah menuntut Pegadaian Sudirman untuk memberikan ganti rugi materil sejumlah Rp 7.843.512,00 dan immateril sejumlah Rp 250.000.000,00

Ganti rugi materil yang dimaksud adalah besaran perhitungan perbaikan bumper mobil Mazda RX8.

Sedangkan ganti rugi imateril adalah karena Nasabah telah kehilangan waktu, biaya, pikiran dan tenaga untuk mengurus persoalan ini serta  kehilangan kenikmatan selama memakai mobil yang rusak dan turunnya nilai jual mobil.

“Pegadaian harusnya ingat dengan motto  mengatasi masalah tanpa masalah bukan malah menimbulkan masalah,"pungkas David.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper