Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti dari Chief of Finance Officer (CFO) Bank Panin Marlina Gunawan.
Marlina diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat Tim Penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (22/4/2021).
Diketahu, KPK sempat mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021). Penggeledahan dilakukan selama hampir 11 jam.
Selain Marlina, KPK juga memanggil Angin Prayitno Aji, eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit.
Baca Juga
Nama Angin sendiri tidak asing lantaran disebut-sebut merupakan tersangka dalam perkara ini.
KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Diketahui, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani