Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! Mulai Hari ini, Pemerintah Larang Masyarakat Mudik

Mulai Kamis, 22 April 2021, pemerintah telah memperketat hingga melarang masyarakat mudik ke kampung halaman.
Pemerintah mulai memperketat aturan larangan mudik mulai 22 April hingga 24 Mei 2021./Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pemerintah mulai memperketat aturan larangan mudik mulai 22 April hingga 24 Mei 2021./Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Libur pada hari raya menjadi pengalaman bagi pemerintah untuk bekerja lebih keras, guna mengurangi mobilitas dan aktivitas  mudik atau pulang kampung.

Sebelumnya, pemerintah melarang masyarakat Indonesia untuk mudik pada 7 Mei-24 Mei 2021. Kini, pemerintah mempercepat larangan waktu mudik Lebaran.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menambah waktu larangan mudik pada 22 April – 24 Mei 2021. Hal tersebut sesuai dengan Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang dirilis pada, Rabu 21 April 2021.

Bila dikalkulasi, maka durasi waktu larangan mudik Lebaran dilakukan pemerintah selama 33 hari. Adapun penambahan waktu larangan mudik ini berlangsung dari H-14 hari jelang peniadan mudik (22 April – 5 Mei) dan H+7 hari setelah peniadaan mudik (7 – 24 Mei).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Doni Monardo selaku ketua BNPB Satgas Penanganan Covid-19 juga dijelaskan jika penambahan larangan mudik dikarenakan banyak masyarakat yang hendak melakukan mudik dalam rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

Dalam surat edaran itu juga dijelaskan jika tetap berlakunya Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Adapun tujuan dari diberlakukannya Addendum ini untuk mengantisipasi peningkatan dan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper