Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Sidang Perdana Eks Mensos Juliari, Ini Bocoran Dakwaannya

Dua bawahan Juliari Batubara yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemensos juga akan diadili.
Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Rapat kerja tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021, RKP 2021 dan evaluasi kinerja Kemensos tahun 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Rapat kerja tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021, RKP 2021 dan evaluasi kinerja Kemensos tahun 2020. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos), pada hari ini, Rabu (21/4/2021).

Dua bawahan Juliari yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemensos juga akan diadili. Sidang perdana hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Rabu (21/4/2020) dijadwalkan sidang perdana terdakwa Juliari P Batubara dkk dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Rabu (21/4/2021).

Menurut Ali, Juliari dan Adi Wahyono akan didakwa Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Matheus Joko Santoso didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK menyangka Juliari melalui dua PPK menerima uang suap dari proyek pengadaan sembako bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. KPK menduga Juliari melalui bawahannya mewajibkan perusahaan yang mendapatkan jatah pengadaan sembako untuk menyetor uang untuknya.

KPK menengarai jumlah uang yang diminta Juliari adalah Rp10 ribu untuk tiap paket. KPK memperkirakan Juliari telah menerima duit Rp17 miliar dari pungutan itu.

Dua pengusaha di antaranya adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. KPK mendakwa dua orang itu menyetorkan uang ke Juliari hampir Rp4 miliar. Jaksa KPK menuntut agar Harry dan Ardian dihukum 4 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper