Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan Mudik Lebaran, DPR: Pekerja Migran Perlu Sosialisasi

Perjalanan yang memakan waktu dari negara penempatan ke Indonesia akan meningkatkan potensi penularan Covid-19 kepada para PMI.
Petugas Kepolisian mengecek identitas TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020)./Antara-Fakhri Hermansyah
Petugas Kepolisian mengecek identitas TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020)./Antara-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Larangan mudik selama libur Lebaran 2021 atau 1442 Hijriah tak hanya berlaku bagi warga yang berada di Indonesia.

Pekerja migran yang mencari penghidupan di luar negeri juga dikenai pembatasan untuk mudik ke Tanah Air.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berharap Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Kedua kementerian itu diharapkan lebih meningkatkan sosialisasi Surat Edaran terkait pembatasan mudik bagi pekerja migran Indonesia.

"Mengimbau kepada seluruh PMI (pekerja migran Indonesia) untuk tidak pulang ke Indonesia dalam rangka merayakan Lebaran demi kebaikan diri dan keluarga di Tanah Air," kata Azis Syamsuddin dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Hal itu, ujar dia, semata-mata untuk mencegah penularan virus Corona yang mungkin dibawa oleh PMI dari negara perantauan.

Ia mengingatkan mengenai adanya klaster yang berasal dari sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Para PMI dari Malaysia itu diketahui terinfeksi atau positif Covid-19.

Klaster TKI tersebut, lanjutnya, mengakibatkan kasus Covid di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) melonjak pada akhir pekan lalu.

Ia telah meminta Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui KBRI yang tersebar di seluruh belahan dunia, serta perusahaan penyalur tenaga kerja untuk menyosialisasikan Surat Edaran tersebut.

"Kami juga mendorong Kementerian Kesehatan dan pemda [menyosialisasikan] khususnya yang berlokasi di daerah perbatasan keluar masuk Indonesia," ujar Azis.

Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Edaran No. M/7/HK.04/OV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan PMI dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Menteri Ketenagakerjaan juga sudah meminta para PMI yang sedang berada di negara-negara penempatan untuk menunda mudik pada Lebaran tahun ini.

"Tentu banyak PMI yang ingin mudik karena rindu dengan keluarga, ibu, bapak, anak, dan kerabat lainnya di kampung halaman. Dalam kesempatan ini, saya sangat berharap, meminta agar niat mudik ditunda dulu," kata Menaker Ida dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (18/4/2021).

Ida mengatakan meski langkah mengatasi pandemi Covid-19 terus dilakukan dan program vaksinasi masih berjalan, situasi di Tanah Air belum sepenuhnya kondusif.

Selain itu, perjalanan yang memakan waktu dari negara penempatan ke Indonesia akan meningkatkan potensi penularan Covid-19 kepada para PMI.

"Kemungkinan tertular Covid-19 dalam perjalanan masih sangat besar, karena penerbangan yang panjang dan lama menuju Tanah Air. Kasihan jika keluarga di kampung ikut terkena nantinya," ujar Ida.

Selain itu, jika mudik telah usai, ada kemungkinan negara penempatan tidak memperbolehkan para pekerja Indonesia untuk masuk kembali. Jika diperbolehkan, untuk lolos juga memiliki persyaratan sangat ketat, seperti melakukan tes PCR dan karantina selama beberapa pekan.

Karena itu, Ida meminta agar para pekerja migran bersabar dan memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi dengan keluarga di ruang virtual untuk merayakan Idul Fitri 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper