Bisnis.com, JAKARTA -- Hujan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tampaknya belum berhenti melanda sejumlah perusahaan yang melantai di bursa.
Kali ini dua emiten yakni PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) dan PT Pelangi Indah Canindo (PICO) giliran dapat gugatan PKPU.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan PKPU atas dua perusahaan itu diajukan masing-masing oleh Tohap Singalingging dan Syaladin Marwan.
Perkara PKPU TOPS terdaftar dengan nomor 175/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Sementara perkara PICO terdaftar dengan nomor 178/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Khusus kasus Pico, ada satu perusahaan yang turur menjadi pihak tergugat yakni PT Indoserena Dwimakmur.
Adapun, dalam perkara gugatan PKPU TOPS, pihak pemohon meminta pengadilan supaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Mereka juga meminta hakim menetapkan PKPU Sementara terhadap PT Totalindo Eka Persada Tbk, untuk 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan.
Baca Juga
Kemudian menunjuk hakim pengawas dari hakim niaga di PN Jakpus serta mengangkat Herlin Susanto, Hot Mangatur Pangihutan Simanullang, sebagai pengurus dalam proses PKPU PT Totalindo Eka Persada Tbk atau kurator dalam hal TOPS dinyatakan Pailit.
Pemohon juga meminta pengurus untuk memanggil termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan.
Sementara terkait gugatan PKPU kepada PICO dan Indoserena Dwimakmur, selain meminta hakim menetapkan PICO dalam status PKPU, pemohon juga meminta halom mengangkat empat pengurus dalam perkara tersebut.
Keempat pengurus itu antara lain Maria Julianti, Agus Susanto, Agus Setiawan, Arie Achmad, Pandapotan Pakpahan. "Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke 45 terhitung sejak Pmputusan PKPU."