Bisnis.com, JAKARTA -- PT Rayon Utama Makmur (RUM), salah satu perusahaan milik Grup Sritex, lolos dari jeratan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Swadaya Graha.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan PKPU Swadaya Graha.
"Menolak permohonan pemohon PKPU," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan hakim PN Semarang, Senin (12/4/2021) kemarin.
Adapun gugatan Swadaya Graha terhadap PT RUM didaftarkan pada hari Rabu (24/3/2021) dengan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Dalam petitum gugatannya, Swadaya Graha meminta Majelis Hakim PN Semarang mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)-nya.
Selain itu, mereka meminta hakim menetapkan PT RUM dalam keadaan PKPU sementara dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan.
Baca Juga
PN Semarang juga diminta menunjuk hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU PT RUM. Adapun petitum gugatan itu juga meminta majelis hakim untuk menunjuk dua orang kurator yakni Valentino Revol Korompis dan Yory Yusran sebagai tim pengurus.
Kemudian, apabila apabila PKPU PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) dinyatakan pailit, tim pengurus bisa menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke- 45 sejak putusan.
"Memerintahkan tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU/PT. Rayon Utama Makmur (PT. RUM), dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut."
Dalam catatan Bisnis, PT RUM adalah salah satu lini bisnis milik keluarga Lukminto. Dikutip dari Laporan Keuangan Sritex Tahun 2015, keberadaan PT RUM dimaksudkan untuk memperkuat suplai bahan baku benang rayon di segmen pemintalan SRIL.
PT RUM ditargetkan memproduksi 80.000 ton serat rayon dan mengurangi ketergantungan terhadap impor. Secara umum keberadaan RUM, bagi Sritex akan memiliki dua manfaat. Pertama, Rayon Utama Makmur (RUM) bisa mendukung kebutuhan bahan baku serat rayon.
Apalagi saat itu, produsen serat rayon di Indonesia hanya ada dua yakni PT Indo Bharat Rayon dan PT South Pacific Viscose. Keberadaan RUM diharapkan memasok 60% kebutuhan produksi pemintalan Sritex.
Kedua, selain pasokan bahan baku yang stabil, pembangunan pabrik serat rayon (PT RUM), juga bisa memberi garansi kualitas serat rayon bagi produksi PT Sritex.
Keberadaan PT RUM akan mengurangi perbedaan kualitas serat rayon untuk kebutuhan produksi, yang selama ini disuplai perusahaan yang berbeda-beda.