Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Juanda Gagalkan Pengiriman 80 Ribu Benih Lobster Ilegal

Petugas Bea Cukai mengamankan 80 kantong plastik berisi 1.000 ekor BBL jenis pasir. Perkiraan nilai barang keseluruhan BBL 80.000 ekor adalah Rp8 miliar.
benih lobster/kkpnews-kkp.go.id
benih lobster/kkpnews-kkp.go.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Bea Cukai Juanda kembali menggagalkan upaya penyelundupan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) illegal tujuan Kawasan Bebas Batam melalui Terminal 1 Bandar Udara Internasional Juanda. 

Penggalalan penyelundupan benih lonster ilegal itu berawal dari informasi yang diperoleh bahwa akan ada pengiriman benur lobster dari Surabaya ke Batam pada minggu-minggu ini. 

Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pengawasan di Area cargo Terminal 1 Bandar Udara Juanda. Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 mulai pukul 04.00 WIB telah dilakukan pengawasan barang di area cargo domestik dan area keberangkatan domestik Terminal 1 Bandar Udara Juanda. 

Sekitar pukul 10.00 WIB sewaktu dilakukan pengawasan terdapat beberapa kemasan yang dicurigai. Paket atau kemasan tersebut rencananya akan dikirim ke Batam pada pukul 12.30 WIB menggunakan pesawat Citilink yang akan menuju Batam dengan penerbangan QG-950. 

"Kemudian kita lakukan pemeriksaan mendalam dengan pemindai Xray dan pemeriksaan fisik terhadap cargo barang tersebut," tulis keterangan resmi Bea Cukai, Kamis (15/4/2021).

Dari hasil pengawasan petugas, sekira pukul 11.00 WIB Tim P2 KPPBC Juanda mencurigai paket cargo berupa 2 koli dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 888-43714650 dengan pemberitahuan sebagai General Cargo Garment Elektronik Textile Doc Paket. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan pihak maskapai penerbangan dan EMPU (Ekspedisi Muatan Pengangkutan Udara) kedapatan didalam karton berisi : 2 kolli 40 kantong atau 80 kantong plastik yang didalamnya diperkirakan berisi puluhan ribu BBL. 

Pengirim paket sesuai Surat Muatan Udara adalah Mustakin dan penerima di Batam adalah Afrizal P Pranata melalui ekspedisi PT. CDA.

Untuk memastikan jumlah dan jenis dari BBL atas paket cargo berupa 2 koli tersebut dilakukan pemeriksaan dan pencacahan. Hasilnya petugas mendapatkan 80 kantong plastik berisi 1.000 ekor BBL jenis pasir atau 80.000 ekor. Perkiraan nilai barang keseluruhan BBL 80.000 ekor adalah Rp8 miliar.

Untuk mengelabuhi petugas, barang diberitahukan sebagai General Cargo-Garment -Elektronik _Textile Doc Paket. Di dalam kemasan barang dikamuflasekan dengan daun-daun pisang dan kerupuk serta dibungkus ulang menggunakan kardus. Bentuk kemasan dimodifikasi sehingga tidak menyerupai box sterofoam pada umumnya.

Kegiatan pengiriman tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020. Kemudian diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu  Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.

Kegiatan penangkapan BBL ini merupakan kerjasama yang baik dan  wujud sinergitas komunitas Bandar Udara Juanda yaitu Bea dan Cukai Juanda, BKIPM Surabaya I, Lanudal Juanda serta PT. Angkasa Pura I (Persero).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper