Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Puasa Ramadan 2021 dalam Pandemi, Ini Panduan dari PP Muhammadiyah

Muhammadiyah menetapkan pasien Covid-19 dapat tidak berpuasa. Sedangkan vaksinasi boleh dilakukan pada siang hari.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 12 April 2021  |  13:02 WIB
Puasa Ramadan 2021 dalam Pandemi, Ini Panduan dari PP Muhammadiyah
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Puasa Ramadan 2021 tidak wajib bagi pasien Covid-19. Hukum yang sama juga berlaku bagi pasien orang tanpa gejala (OTG).

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangan resminya menyampaikan puasa Ramadan wajib dilakukan bagi orang yang sehat dan kondisi kekebalan tubuhnya baik.

"Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit," tulis Haedar dalam keterangan resminya, Senin, (12/4/2021).

Menurut Haedar, kelonggaran bagi pasien Covid-19 ini telah tercantum dalam poin pertama Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.

Muhammadiyah yang menjadi representasi organisasi Islam terbesar kedua di Tanah Air itu juga menegaskan pengecualian kewajiban puasa juga berlaku bagi tenaga kesehatan.

Pertimbangan utama bagi tenaga kesehatan adalah berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19. Meski begitu, puasa yang ditinggalkan harus diganti setelah Ramadan.

Selain itu, Haedar menegaskan, vaksinasi dapat dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung. Vaksinasi juga tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.

Ada pun bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan Covid-19, shalat berjamaah, baik shalat fardu, shalat Jumat, maupun shalat tarawih dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.

Namun, jika tidak ada penularan, shalat berjamaah dapat dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Kajian dan pengajian yang beriringan dengan kegiatan shalat berjamaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah," kata Haedar Nashir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

puasa ramadan Virus Corona Covid-19

Sumber : Antara

Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top