Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puasa Ramadan 2021 dalam Pandemi, Ini Panduan dari PP Muhammadiyah

Muhammadiyah menetapkan pasien Covid-19 dapat tidak berpuasa. Sedangkan vaksinasi boleh dilakukan pada siang hari.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir/Antara
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Puasa Ramadan 2021 tidak wajib bagi pasien Covid-19. Hukum yang sama juga berlaku bagi pasien orang tanpa gejala (OTG).

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangan resminya menyampaikan puasa Ramadan wajib dilakukan bagi orang yang sehat dan kondisi kekebalan tubuhnya baik.

"Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit," tulis Haedar dalam keterangan resminya, Senin, (12/4/2021).

Menurut Haedar, kelonggaran bagi pasien Covid-19 ini telah tercantum dalam poin pertama Surat Edaran PP Muhammadiyah tentang Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah.

Muhammadiyah yang menjadi representasi organisasi Islam terbesar kedua di Tanah Air itu juga menegaskan pengecualian kewajiban puasa juga berlaku bagi tenaga kesehatan.

Pertimbangan utama bagi tenaga kesehatan adalah berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19. Meski begitu, puasa yang ditinggalkan harus diganti setelah Ramadan.

Selain itu, Haedar menegaskan, vaksinasi dapat dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya, seperti hidung. Vaksinasi juga tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.

Ada pun bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan Covid-19, shalat berjamaah, baik shalat fardu, shalat Jumat, maupun shalat tarawih dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.

Namun, jika tidak ada penularan, shalat berjamaah dapat dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Kajian dan pengajian yang beriringan dengan kegiatan shalat berjamaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah," kata Haedar Nashir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper