Bisnis.com, JAKARTA – Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai semakin menurun dibandingkan Polri dan Kejaksaan Agung yang kerap menjerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka korupsi.
Pakar hukum pidana dari Universitas Pakuan Bogor Yenti Ganarsih mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dan Polri.
Sebab sejauh ini dua lembaga hukum tersebut dinilainya selalu mengikutsertakan pasal pencucian uang kepada tersangka perkara tindak pidana korupsi, penipuan dan penggelapan.
"Karena aturannya kan memang begitu, harus ada pemulihan atas kerusakan ekonomi yang dilakukan para tersangka yang ancaman hukumannya empat tahun ke atas, harus dijerat TPPU," tuturnya kepada Bisnis, Minggu (11/4).
Menurut Dekan Fakultas Hukum pada Universitas Pakuan Bogor tersebut dewasa ini tidak sedikit tersangka kasus korupsi yang menyembunyikan uang hasil korupsinya baik di dalam maupun di luar negeri.
Dengan demikian, praktik ilegal tersebut dinilai tepat untuk dijerat TPPU.
Baca Juga
"TPPU yang dilakukan KPK itu minim. Kalau TPPU yang diterapkan oleh Kepolisian dan Kejaksaan itu bagus, langsung dikenakan tidak lama setelah dijerat tersangka korupsi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel