Bisnis.com, JAKARTA - Selain Presiden dan Wakil Presiden RI yang memiliki pengawal khusus, kini Menteri Pertahanan RI pun memilikinya.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dikabarkan membentuk Detasemen Kawal Khusus Kementerian Pertahanan.
Pasukan ini bertugas mengawal Prabowo Subianto serta para tamu VVIP yang tengah berada di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Pembentukan Detasemen Kawal Khusus ini diketahui melalui unggahan ajudan Prabowo, Rizky Irmansyah, di akun Instagram pribadinya, @rizky_irmansyah pada 9 April 2021.
Denwalsus (Setia-Berani) begitu tulis Rizki mengalami status instagramnya.
"Mereka adalah Detasemen Kawal Khusus (Denwalsus) Kementerian Pertahanan yang dibentuk oleh Menteri Pertahanan Pak Prabowo Subianto. Mereka dilatih, ditempa, dididik di Batu Jajar Pusdiklat Kopassus di Jawa Barat," tulis Rizky seperti ditulis Tempo.co, Sabtu (10/4/2021).
Rizky menjelaskan, personel untuk pasukan ini diseleksi dan ditunjuk langsung oleh Prabowo.
Setiap personelnya bakal dibekali kemampuan penjagaan dan pengawalan VVIP, pola penyambutan tamu dalam dan luar negeri.
"Dan tentunya kemampuan lain yang tak bisa saya jabarkan," kata Rizky perihal Denwalsus Prabowo Subianto.
Di luar masalah lazim tidaknya menteri punya detasemen kawal khusus, kehadiran pasukan spesial pengawal Prabowo didikan Batujajar itu mengingatkan pada Pasukan Pengawal Presiden yang kemudian berganti nama menjadi Pasukan Pengamanan Presiden atau lebih dikenal sebagai Paspampres.
Paspampres
Dikutip dari Wikipedia, Pasukan Pengamanan Presiden atau paspampres adalah satuan pelaksana di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Moto Paspampres adalah Setia-Waspada.
Personel Paspampres berasal dari prajurit pilihan seperti dari Kopassus, Raider, Kostrad, Marinir, Yontaifib, Denjaka, Kopaska dan Kopaskhas, Den Bravo 90.
Setiap prajurit atau anggota paspampres dipilih dari yang terbaik dari segi fisik, mental, inteligensi, postur, dll. Mereka bertugas menjaga keamanan Presiden Republik Indonesia beserta keluarga.
Paspampres lahir spontan bersama dengan Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia sama halnya dengan kelahiran TNI dan Polri.
Ketika kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan, terlihat adanya para pemuda pejuang yang berperan mengamankan Presiden.
Para pemuda yang berasal dari kesatuan Tokomu Kosakutai berperan sebagai pengawal pribadi, dan para pemuda eks PETA (Pembela Tanah Air) berperan sebagai pengawal Istana.
Beberapa kali percobaan pembunuhan terjadi terhadap Presiden Soekarno, antara lain dalam peristiwa perebutan kekuasaan tanggal 3 Juli 1946, peristiwa granat Cikini tanggal 30 November 1957, peristiwa MIG-15 “Maukar” tanggal 9 Maret 1960, peristiwa pelemparan granat di Jalan Cendrawasih tanggal 7 Januari 1962 dan peristiwa penembakan pada saat Idul Adha di halaman Istana Merdeka Jakarta tanggal 14 Mei 1962.
Mempertimbangkan dan mengantisipasi keadaan dan atas usul Menkohankam/KASAB (Kepala Staf Angkatan Bersenjata) pada saat itu Jenderal A.H Nasution, Presiden Soekarno berkeinginan untuk membentuk sebuah pasukan yang secara khusus bertugas menjaga keamanan dan keselamatan jiwa Kepala Negara beserta keluarganya.
Bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Soekarno tanggal 6 Juni 1962 dibentuklah kesatuan khusus Resimen Tjakrabirawa dengan Surat Keputusan Nomor 211/PLT/1962.
Resimen Tjakrabirawa dipilih dari anggota–anggota terbaik dari empat angkatan yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepolisian. Masing–masing angkatan terdiri dari satu batalyon.
Setelah 3 tahun bertugas, peran Tjakrabirawa sebagai Resimen Khusus yang bertugas melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap diri Presiden Republik Indonesia beserta keluarganya berakhir pada tanggal 28 Maret 1966. Kesatuan ini dilikuidasi berdasarkan surat perintah Menteri Panglima Angkatan Darat nomor Sprint/75/III/1966.
Tiga hari setelah serah terima pelaksanaan tugas pengawalan terhadap Kepala Negara berlangsung, Direktur Polisi Militer mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor: Kep-011/AIII/1966 tanggal 25 Maret 1966 tentang pembentukan Satuan Tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Satgas POMAD).
Letkol Cpm Norman Sasono ditunjuk sebagai Komandan Satgas Pomad Para. Satgas Pomad Para berkedudukan di bawah Direktorat Polisi Militer yang terdiri atas Batalyon Pomad Para sebagai inti, dibantu Denkav Serbu, Denzipur dan Korps Musikdari Kodam V Jakarta Raya, Batalyon II PGT (Pasukan Gerak Tjepat) Angkatan Udara, Batalyon Brimob Polisi Negara, serta batalyon Infanteri 531/Para Raiders yang kemudian diganti oleh Batalyon Infanteri 519/Raider Para keduanya dari Kodam VIII Brawijaya.
Satgas ini bertugas mengawal Kepala Negara RI dan Istana Negara, serta melaksanakan tugas–tugas protokoler kenegaraan.
Satgas Pomad Para berkedudukan di bawah Direktorat Polisi Militer dengan unsur–unsurnya antara lain terdiri atas 2 Batalyon Pomad, 1 Batalyon Infanteri Para Raider, serta 1 Detasemen Kaveleri Panser.
Sesuai dengan perkembangan organisasi dilingkunangan TNI-AD Batalyon II Pomad akhirnya dilikuidasi. Pada 10 Juni 1967 dikeluarkan Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat (Jenderal TNI Soeharto) dengan Nomor: KEP-681/VI/1967 yang berisi penetapan pembebasan Direktur Polisi Militer Angkatan Darat dari tugas pengkomandoan terhadap Satgas Pomad.
Untuk pembinaan selanjutnya kesatuan khusus tersebut ditetapkan secara langsung berada di bawah kendali Menteri /Panglima Angkatan Darat.
Presiden RI Jenderal TNI Soeharto selaku Panglima tertinggi ABRI sejak awal tahun 1970 turun langsung membenahi organisasi ABRI hingga tertata dan terintegrasi di bawah satu komando Panglima ABRI.
Satgas Pomad Para yang berada di bawah kendali Markas Besar ABRI ikut dibenahi dengan dikeluarkannya Surat Perintah Menhankam Pangab Nomor Sprin/54/I/1976 tanggal 13 Januari 1976 yang berisi pokok – pokok organisasi dan prosedur Pasukan Pengawal Presiden (PASWALPRES).
Melalui surat perintah tersebut ditentukan tugas pokok Paswalpres yaitu “Menyelenggarakan pengamanan fisik secara langsung bagi Presiden Republik Indonesia serta menyelenggarakan juga tugas–tugas protokoler khusus pada upacara–upacara kenegaraan”.
Organisasi Paswalpres diatur secara terperinci dalam surat perintah Menhankam Pangab Nomor Sprin/54/I/1976.
Berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988 tanggal 16 Februari 1988 Paswalpres masuk dalam struktur organisasi Bais TNI.
Dalam perkembangan selanjutnya, sesuai dengan tuntutan tugas sebagai Pasukan Pengawal Presiden nama satuan Paswalpres diubah menjadi PASPAMPRES (Pasukan Pengamanan Presiden).
Berdasarkan keputusan Pangab Nomor Kep /04/VI/1993 tanggal 17 Juni 1993 Paspampres tidak lagi di bawah Badan Intelejen ABRI, akan tetapi berkedudukan di bawah Pangab dengan tugas pokok melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden, Wakil Presiden Republik Indonesia serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan keluarganya termasuk undangan pribadi serta tugas Protokoler khusus pada upacara Kenegaraan yang dilakukan baik dilingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/5/I/2010 tanggal 20 Januari 2010, organisasi Paspampres disempurnakan dengan komposisi sebagai berikut:
Unsur Pimpinan Komandan dan Wakil Komandan
Unsur Pembantu Pimpinan terdiri dari Inspektorat, Staf Perencanaan, Staf Intelejen, Staf Operasi, Staf Personel dan Staf Logistik.
Unsur pelayanan tediri dari Pekas, Sekretariat dan Detasemen Markas.
Unsur Badan pelaksana terdiri dari Densi, Denkomlek, Denkes, Denpal, Denbekang dan Pusdalops.
Unsur pelaksana terdiri dari:
Grup A Paspampres, berkekuatan 4 Detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden RI beserta keluarganya.
Grup B Paspampres, berkekuatan 4 Detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Wakil Presiden RI beserta keluarganya.
Grup C Paspampres, bertugas melatih dan membina kemampuan personil Paspampres TNI, serta 1 Detasemen latihan bertugas melatih dan membina kemampuan personel Paspampres.
Grup D Paspampres, berkekuatan 4 Detasemen melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
Grup D Paspampres diresmikan saat Jenderal TNI Moeldoko menjabat sebagai Panglima TNI.
Grup D bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya.
Koopsus TNI
Selain Paspampres, di Indonesia juga dikenal adanya Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia alias Koopssus TNI.
Koopssus TNI merupakan salah satu unit komando pasukan elite TNI yang merupakan bagian dari Badan Pelaksana Pusat (Balakpus). Secara struktural komando koopsus langsung di bawah Panglima TNI.
Pasukan khusus dari tiga matra yaitu matra darat, matra laut dan matra udara stand by di Mabes TNI. Mereka sewaktu-waktu bisa digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden RI.
Tugas Koopssus TNI adalah mengatasi aksi terorisme, baik dalam maupun luar negeri yang mengancam ideologi kedaulatan, keutuhan dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.
Koopssus TNI diresmikan pada 30 Juli 2019 di lapangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, oleh Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.Ip.
Komandan Koopssus TNI yang pertama adalah Brigadir Jenderal TNI Rochadi. Sebelumnya Rochadi menjabat sebagai Dir A Bais TNI.
Pembentukan Koopssus TNI didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI, termasuk di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. UU ini juga mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Undang-Undang tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yaitu penangkal, penindak dan sebagai pemulih.
Lantas, jika Paspampres dan Koopsus terdiri dari semua matra TNI, bagaimana dengan detasemen kawal khusus Menhan Prabowo Subianto? Kita tunggu kabar selanjutnya.